Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menyatakan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi soal calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai itu menarik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rekomendasi itu, kata Hasanuddin, bisa mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya. "Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai," kata Hasanuddin dalam keterangannya pada Kamis, 23 April 2026.
Menurut dia, partai akan terdorong untuk menghasilkan pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah hingga pusat, jika ada kewajiban kaderisasi untuk calon. "Ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air," tuturnya.
Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Dalam rekomentdasi itu, KPK melihat bahwa pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai, selain “dilakukan secara demokratis dan terbuka”.
Tak hanya itu, lembaga ini mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.
KPK pun merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik alias banpol.
Partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold alias ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Temuan Akal Imitasi: Banyak Proyek Pemerintah Boros
.png)















































