TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara menyatakan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu akan berlangsung pada 5 April 2025.
"Jadwal PSU pada 5 April 2025, karena persoalan anggaran sudah final, tetapi tinggal menunggu keputusan KPU RI sesuai dengan tahapannya," kata Komisioner KPU Malut Reni S Banjar, Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, kata dia, KPU menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus yang telah merespons baik serta menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk PSU Pilkada Taliabu.
Anggaran yang dialokasikan yakni Rp2,69 miliar untuk KPU, Rp550 juta untuk TNI dan Rp1,5 miliar untuk Polri.
Dia mengungkapkan, PSU di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK wajib dilaksanakan dalam waktu 45 hari mulai 25 dari Februari hingga 10 April 2025.
Menurut Reni, sebenarnya dalil yang disampaikan pemohon ada 20 TPS untuk PSU, tetapi dalam putusan tersebut hanya putuskan pemungutan suara di sembilan TPS dinyatakan tidak sah. Putusan MK untuk PSU sembilan TPS di Pulau Taliabu sekaligus menunda kemenangan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir yang diusung koalisi Partai Demokrat.
KPU Pulau Taliabu sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir sebagai pemenang pilkada dengan 14.769 suara atau 41.66 persen, disusul nomor urut 2 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan 13.546 suara atau 38.21 persen dan nomor urut 3 Abidin Jaaba – Dedy Mirzan meraih 6.438 suara atau 18.6 persen.