TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap empat komisioner KPU Daerah Banjarbaru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan mereka akan menugaskan komisioner KPUD Kalimantan Selatan untuk segera melakukan pergantian anggota KPUD Kota Banjarbaru.
"Segera ditugaskan KPU provinsi dulu, untuk selanjutnya dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW)" kata Afifuddin kepada Tempo pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Ia memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di pilkada Banjarbaru tidak akan terdampak atas pemberhentian empat komisioner KPUD Banjarbaru. "Kami segera konsolidasikan di jajaran," ujar Afifuddin.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap empat komisioner KPUD Banjarbaru usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Jumat, 28 Februari 2025.
Empat komisioner itu, adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggota KPUD Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai KPUD Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Menurut putusan DKPP, setelah membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, KPUD Banjarbaru tidak mengubah surat suara yang semestinya berisikan satu kolom foto pasangan calon, dan satu kolom kosong tidak bergambar.
Namun, mereka menggunakan surat suara berisikan dua kolom foto pasangan calon, dengan ketentuan pemilih yang mencoblos duet Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah.
Pilkada Banjarbaru, setelah pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah, semestinya diikuti pasangan calon tunggal, yaitu oleh pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.