KSP: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Door to Door

14 hours ago 10

KEPALA Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak bukan untuk menagih pajak secara langsung atau door to door. Menurut dia, Babinsa hanya bertugas mendampingi petugas pajak di lapangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya rasa Babinsa itu hanya pendampingan karena Babinsa lebih tahu data-data dinamika di masyarakat,” kata dia usai menghadiri kegiatan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu mengatakan secara teknis mekanisme penugasan Babinsa merupakan kewenangan Panglima TNI. Namun, ia menilai Babinsa memiliki pemahaman mengenai kondisi dan dinamika masyarakat di wilayah binaannya, sehingga dinilai dapat membantu petugas pajak dalam memberikan pendampingan.

Menurut dia, program tersebut dimaksudkan untuk mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam mensosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat. "Kan banyak celah-celah ya masyarakat belum tahu kewajiban pajak,” kata Dudung.

Sebelumnya, pelibatan Babinsa dalam mengawasi kepatuhan pajak mendapat sorotan setelah beredar surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Surat edaran dengan nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak itu menyebutkan Babinsa dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu perangkat yang digunakan untuk menjaring informasi kepatuhan pajak di tingkat desa. 

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan tersebut. Menurut Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, langkah ini berpotensi memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta memicu intimidasi.

"Pengawasan dan pemungutan pajak adalah fungsi administrasi sipil yang harus dijalankan atas prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik," ujar Ardi dalam keterangan tertulis bersama, Rabu, 22 Juli 2026.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online