PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Lewat pengangkatan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Liliek resmi menggantikan hakim sebelumnya, Anwar Usman, yang memasuki masa pensiun.
Liliek disumpah menggunakan Al-Quran. Dia menyatakaan akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan baik dan adil. "Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata Liliek saat disumpah pada Jumat, 10 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Penetapan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah penyumpahan, Liliek dan Presiden Prabowo menandatangani berita acara.
Selain pengucapan sumpah hakim MK, Presiden Prabowo juga melantik pejabat lainnya yaitu Andi Rahadian menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kesultanan Oman dan Republik Yaman. Prabowo juga menyaksikan pengambilan sumpah sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Liliek menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Medan, Liliek memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan umum.
Sebelum menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Liliek pernah bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan. Setelah itu, ia didapuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum kemudian dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat pada tahun 2022.
Anwar Usman sebelumnya sempat mengucapkan salam perpisahan dalam persidangan yang digelar Senin, 16 Maret 2026. Ia berpamitan untuk purna tugas sesaat sebelum membacakan putusan atas perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Adik ipar presiden ke-7 Joko Widodo itu mengatakan sidang putusan hari ini merupakan sidang terakhir yang akan ia ikuti. “Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir untuk saya ikut, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta.
Anwar mengakui selama menjadi hakim konstitusi, ia tak lepas dari berbuat kesalahan. Karena itu, sebelum memasuki masa pensiun, Anwar meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahannya selama menjadi hakim konstitusi. “Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.
Anwar Usman diangkat menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung sejak 6 April 2011. Ia kemudian melanjutkan kembali jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua pada 2016 dan menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga 2020. Ia lantas terpilih duduk di kursi itu untuk periode kedua, yakni masa jabatan 2023-2028, sebelum akhirnya dicopot dari jabatan tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Anwar ketika itu dinilai terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres atau yang dikenal dengan Putusan 90.
Keputusan itu disebut memberikan karpet merah bagi anak Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden dalam kontestasi pilpres 2024 lalu. Padahal, Gibran yang ketika itu berusia 36 tahun belum mencukupi syarat minimal usia pencalonan yang ditetapkan di usia 40 tahun.
.png)
















































