Lucky Hakim Siap Kena Sanksi Pencopotan Jabatan Bupati Indramayu Selama 3 Bulan

1 week ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan siap diberhentikan dari jabatan usai mengaku salah karena tak izin ke Kementerian Dalam Negeri  atau Kemendagri saat berlibur ke Jepang. Lucky dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

Bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Lucky Hakim pun mengatakan sanggup menerima konsekuensi dari kesalahannya. "Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu," ujar Lucky saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Lucky, perbuatannya jelas salah. Namun ia mengklaim tak berniat membolos. Ia pun menjelaskan alasannya tak membawa surat izin Menteri Dalam Negeri selama berlibur dari tanggal 2 hingga 7 April 2025 di Jepang.  Lucky mengklaim ia salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Lucky mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas.

Sementara saat berpelesir ke Jepang ia anggap sebagai kegiatan pribadi yang tak perlu mendapatkan persetujuan. "Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur," ujarnya. Usai menyadari kesalahannya, ia pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf ke warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.
 
Usai dimintai klarifikasi, Lucky kini menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Husin Tambunan mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Lucky Hakim bisa diketahui dalam dua minggu ke depan.

Hal itu, kata Husin, sesuai dengan lini masa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. "14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," kata Husin. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan menentukan sanksi yang akan diterima oleh Lucky Hakim. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online