MDPC Tak Termasuk Perjanjian Akses Udara Militer AS

7 hours ago 1

KEMENTERIAN Pertahanan menyatakan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat terpisah dengan perjanjian izin lintas udara militer AS di wilayah Indonesia atau Letter of Intent Overflight Clearance yang tengah dijajaki oleh kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, usulan mengenai izin lintas udara di wilayah Indonesia untuk militer AS masih dibahas di internal pemerintah. Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan usulan dari AS. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan pemerintah masih meninjau secara cermat isi kerja sama yang ditawarkan. Dalam pembahasannya, Rico memastikan Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting. 

"Dokumen tersebut juga tidak bersifat mengikat atau non-binding dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” tutur Rico dalam keterangan pers pada Selasa, 14 April 2026. 

Jenderal bintang satu itu mengklaim setiap kerja sama yang dijajaki oleh Kementerian Pertahanan selalu berangkat dari kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua keputusan juga tak lepas dari kepentingan nasional dan kepatuhan terhadap hukum nasional, serta hukum internasional yang berlaku. 

“Setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi,” kata dia. 

Adapun MDCP  baru saja diteken oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Perang Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, pada Senin, 13 April 2026.

Kesepakatan ini menitikberatkan pada tiga pilar utama sebagai fondasi penguatan hubungan pertahanan kedua negara. “(1) modernisasi militer dan peningkatan kapasitas; (2) pelatihan dan pendidikan militer profesional; serta (3) latihan dan kerja sama operasional,” tulis dokumen resmi kerjasama di situs Departemen Perang AS, dikutip Selasa, 14 April 2026.

Dalam kerangka MDCP, kedua negara akan menjajaki berbagai inisiatif mutakhir yang disepakati bersama. Inisiatif tersebut mencakup pengembangan bersama kemampuan asimetris canggih dengan memanfaatkan teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah permukaan, dan sistem otonom.

Di sisi lain, sejumlah media asing sebelumnya memberitakan perihal izin terbang massal bagi pesawat militer Amerika Serikat di Tanah Air. Isu berawal dari laporan media yang mengungkap dokumen rahasia mengenai upaya AS untuk mendapatkan blanket overflight access (akses terbang lintas menyeluruh) di wilayah udara Indonesia.

Sebagaimana dilaporkan oleh media online The Sunday Guardian pada Minggu, 12 April 2026, terdapat dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen itu disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Celah Kecurangan dalam ‘War’ Tiket Haji

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online