Mendagri Ingin Usul Pembatasan Biaya Pilkada di RUU Pemilu

11 hours ago 10

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mempertimbangkan mengusulkan pengaturan batasan biaya pemilihan kepala daerah untuk menekan kasus korupsi yang marak dilakukan pejabat eksekutif daerah. Menurut mantan Kapolri ini, pembatasan biaya pilkada dapat diatur dalam revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bisa saja (diatur dalam RUU Pemilu). Pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya?” kata dia di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. “Apakah kemudian biaya untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik, transparan misalnya,” ujar dia melanjutkan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Soal transparansi donasi pilkada, Tito menyebut Amerika sebagai negara yang bisa dicontoh. Di negeri Paman Sam, batas sumbangan untuk setiap kandidat adalah 3.500 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp 63 juta dengan kurs Rp 17.982 per dolar AS.

“Kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur,” ucap dia.

Namun, untuk bisa menindaklanjuti opsi itu, dia menekankan bahwa hal tersebut bukan hanya menyangkut keputusan menteri. Melainkan juga membutuhkan persetujuan DPR selaku pembuat undang-undang.

Tito menuturkan, maraknya kasus kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK disebabkan oleh mahalnya ongkos pilkada yang tidak bisa ditutup dengan gaji kepala daerah. Walhasil, kata Tito, mereka mencari jalan lain yang menyimpang.

“Ini sistem atau lingkungan yang membuat mereka akhirnya mencari dengan jalan yang tidak benar. Yang kedua, bisa juga dikarenakan faktor perorangan. (Gaji) sudah cukup tapi kemudian ingin lebih,” ujar dia.

Sebagai pemerintah pusat, Tito mengatakan yang bisa dia lakukan adalah melakukan pengawasan, pencegahan dan mengingatkan. Akan tetapi dia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki wewenang untuk memilih maupun memecat kepala darah.

“Ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Dan mereka bukan anak kecil. Kepala daerah ini enggak bisa kita awasin 24 jam, tujuh hari seminggu kita pelototin, enggak mungkin,” tutur Tito.

Dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tercatat ada 15 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Terbaru, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diitangkap KPK pada 9 Juli 2026 dalam dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Satu pekan sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek serta gratifikasi.

Adapun daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi dan dinonaktifkan antara lain:

  • Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (7-8 Agustus 2025)
  • Gubernur Riau Abdul Wahid (3 November 2025)
  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (7 November 2025)
  • Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (9-10 Desember 2025)
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (18 Desember 2025)
  • Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026)
  • Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026)
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026) 
  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026)
  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (10 April 2026)
  • Bupati Muara Enim Edison (8 Juni 2026)
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby (30 Juni 2026)
  • Bupati Langkat Syah Afandin (2 Juli 2026)
  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani (9 Juli 2026)
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online