Mendagri Minta Kepala Daerah Tidak Rumahkan PPPK

7 hours ago 5

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah tidak boleh merumahkan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kemendagri meminta pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Hasil efisiensi bisa digunakan untuk membayar honor PPPK. 

"Jadi prinsipnya tidak boleh ada perumahan PPPK. Engga boleh, nambah pengangguran," kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kata Tito, ada kepala daerah tidak tahu detail anggaran pemerintah daerah. Biasanya, kepala daerah itu yang masih baru menjabat. "Karena kadang-kadang ada kepala daerah yang engga tahu secara detail, terutama yang masih baru," kata dia.

Dia meminta kepala daerah tidak langsung menerima laporan dari bawahannya. Bagi dia, efisiensi anggaran masih bisa dilakukan. Beberapa post anggaran tidak produktif masih bisa diefiesiensi. Misalnya, mengurangi perjalanan dinas, rapat, dan konsumsi. 

Menurut Tito, dalam jangka pendek, hasil efisiensi itu bisa untuk membayar honor PPPK. Tito mengaku sudah menurunkan tim untuk mengecek pemerintah daerah sudah atau belum melakukan efisiensi. 

Meski begitu, bila setelah efisiensi masih ada daerah yang kesulitan, Kemendagri akan membantu berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat menurunkan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, kemendagri akan mengecek dahulu DBH dari pemerintah pusat sudah atau belum disalurkan.

"Kami data. Bener engga ada DBH. Kalau ada, kami akan usulkan kepada Menteri Keuangan. Supaya diberikan prioritas daerah-daerah tersebut yang sudah kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK," kata dia. 

Kemendagri, kata Tito, sedang mendata daerah yang kapasitas fiskalnya kesulitan untuk membayar belanja pegawai termasuk PPPK setelah dilakukan efisiensi. Namun, Tito belum mengetahui berapa jumlah pemerintah daerah yang kesulitan fiskal. Kata Tito, data itu akan disampaikan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Forum Lintas Profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan non-ASN di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, sebelumnya menolak rencana Wali Kota Tidore Kepulauan yang akan merumahkan sedikitnya 2.000 tenaga PPPK.

Inisiator Forum Lintas Profesi PPPK, Baitullah Dabi-Dabi, mengatakan rencana merumahkan ribuan tenaga PPPK merupakan kebijakan yang bisa berdampak secara ekonomi bagi daerah. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu proses pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan. 

“Kami menolak rencana PPPK dirumahkan. Kami berharap kebijakan seperti itu tidak dilakukan,” kata Baitullah yang ditemui di Tidore pada Rabu, 8 Juli 2026.

Rencana merumahkan ribuan tenaga kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diketahui saat Forum Lintas Profesi PPPK melakukan audiensi dengan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Senen pada Senin, 6 Juli 2026. Saat itu mereka mempertanyakan rencana pemotongan 30 persen gaji PPPK yang mulai berlaku pada Juli 2026 ini.     

“Tapi saat audiensi, Wali Kota Tidore di hadapan massa mengatakan kalau Pemerintah Kota Tidore sedang mempertimbangkan rencana merumahkan 2 ribu PPPK. Saat itu baru kami tahu kalau ada rencana kami akan dirumahkan. Itulah mengapa kami kemudian menggelar aksi menolak rencana ini,”ujar Baitullah.

Muhamad Senen saat dihubungi Tempo menolak memberikan penjelasan. Sebelumnya Muhammad pada Senin, 6 Juli 2026, mengatakan rencana merumahkan ribuan tenaga PPPK karena imbas dari kondisi fiskal Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang kurang baik setelah terjadinya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi itu menyebabkan tekanan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan mempengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK.

Budhy Nurgianto berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online