Mengapa DPR dan Pemerintah Perlu Segera Membahas RUU Pemilu

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang atau UU Pemilu harus segera dilaksanakan. Salah satu alasannya, menurut dia, ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan rekonstruksi beberapa substansi di undang-undang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Banyak tindak lanjut putusan MK yang memerlukan pembahasan secara matang dalam waktu memadai," kata Titi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Dengan waktu pembahasan yang memadai, ujar dia, maka pelibatan para pemangku kepentingan secara luas akan terpenuhi. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu dengan waktu yang cukup dapat menghindari ketergesaan ataupun penolakan masyarakat.

Selain itu, Titi menyatakan pemerintah dan legislatif bisa melakukan simulasi pilihan kebijakan bila pembahasan RUU Pemilu segera dimulai. Dia mengatakan, simulasi pilihan kebijakan itu diperlukan agar nantinya penerapannya bisa tepat.

Termasuk simulasi kebijakan ihwal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, model keserentakan, hingga sistem pemilu. "Isu-isu tersebut perlu melibatkan pakar dan pemangku kepentingan secara luas, termasuk partai nonparlemen," ujarnya.

Adapun pelaksanaan pemilihan umum terdekat bakal digelar pada 2029 mendatang. RUU Pemilu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 usulan Badan Legislasi atau Baleg DPR, yang artinya pembahasan ihwal revisi itu harus dilakukan di tahun ini.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pimpinan parlemen masih mendiskusikan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU Pemilu. Puan menyebut pimpinan DPR masih menimbang situasi terkini sebelum menentukan pembahasan rancangan UU tersebut nantinya akan ditugaskan ke komisi teknis atau ke Baleg.

“Ini juga sedang kami lihat bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini,” ujar Puan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. “Apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di komisi, atau apakah hanya perlu dibahas di Baleg,” ucapnya lagi.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan pembahasan RUU Pemilu akan dilaksanakan pada tahun depan. Khozin mengklaim alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas itu ialah Komisi II.

"Kalau rancangan yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang Inshaallah dari 2026 itu secara resmi mulai dilakukan (pembahasan RUU Pemilu)," ujar Khozin pada Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Khozin, urgensi pembahasan RUU Pemilu sangat dipengaruhi oleh putusan MK Nomor 116 terkait dengan keterwakilan parlemen. Kemudian yang kedua, Khozin mencatat banyaknya uji materi di Mahkamah Konstitusi dari 2023 sampai 2024 ada 98 kali.

"Ada celah hukum menjadi pekerjaan rumah bersama untuk kemudian kami memiliki sudut pandang yang sama terhadap aturannya," kata Khozin.

Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Profil Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM yang Baru

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online