Mengapa DPR Tak Prioritaskan Pembahasan RUU Polri

3 hours ago 2

DEWAN Perwakilan Rakyat akan melanjutkan pembahasan sejumlah revisi undang-undang pada masa persidangan ketiga 2024-2025. DPR telah menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan ketiga pada Kamis, 17 April 2025. Terdapat sejumlah RUU yang menunggu untuk dibahas oleh DPR, di antaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan RUU Polri dan RUU Kejaksaan dijadwalkan digulirkan tahun ini, sesuai agenda yang telah direncanakan pemerintah. Prasetyo menegaskan substansi dari kedua RUU tersebut masih akan dibahas lebih lanjut secara mendalam. “Sesuai dengan agenda seperti itu," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 21 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Namun Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan DPR belum akan membahas RUU Polri dan RUU Kejaksaan dalam waktu dekat. Dia menuturkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan kemungkinan akan dibahas setelah RUU KUHAP tuntas. “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” kata politikus Partai NasDem itu saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025.

RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasan RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 itu sudah dilakukan sejak 2024.

Lantas, mengapa DPR tidak memprioritaskan pembahasan RUU Polri?

Alasan DPR Prioritaskan Revisi KUHAP daripada RUU Polri

Rudianto Lallo mengaku belum mendengar secara langsung mengenai rencana pemerintah menggulirkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan pada tahun ini, karena seluruh perhatian masih berfokus pada RUU KUHAP. Menurut dia, RUU KUHAP harus tuntas pada tahun ini untuk mengejar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Dia mengatakan UU KUHAP yang masih berlaku sudah ada sejak 1981. Selama itu, sudah banyak norma KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Sehingga penting RUU KUHAP tahun ini selesai supaya bisa jadi partner beriringan dengan KUHP,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan revisi UU Polri tidak masuk dalam daftar prioritas lembaganya. Dia mengatakan kemungkinan pembahasan revisi UU Polri itu bakal dilakukan Komisi III DPR. “RUU Polri kemarin tidak masuk prioritas. Belum ada,” katanya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan tidak ada upaya saling merebut maupun melempar pembahasan RUU Polri. Sebab, kata dia, pembahasan itu juga belum masuk dalam daftar prioritas di komisi hukum. “Tidak ada yang lempar-lemparan, rebut-rebutan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Menurut dia, komisinya belum menjadwalkan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Undang-undang Polri belum masuk,” ujarnya di kompleks parlemen, Kamis lalu.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan pembahasan RUU Polri sementara waktu ditunda. Informasi penundaan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo yang berkomunikasi langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 9 April 2025.

Arief menyebutkan Polri ingin menunggu pembahasan RUU KUHAP selesai, sebelum membahas ketentuan baru ihwal kepolisian itu. “Sekarang untuk pembahasan RUU Polri itu lagi di-hold. Di Polri lagi fokus kepada pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP),” kata Arief kepada Tempo pada Kamis, 10 April 2025.

Adapun Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mendorong agar RUU Polri dan RUU Kejaksaan segera dibahas karena harus menyesuaikan dengan RUU KUHAP yang sedang diprioritaskan. Meski belum ada pembahasan lanjutan sejak terakhir didorong pada 2024, dia berharap kedua RUU tersebut bisa diselesaikan tahun ini.

DPR Belum Terima Surpres RUU Polri

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat presiden atau surpres RUU Polri. Dia menampik kabar DPR segera menggulirkan revisi UU Polri setelah mengesahkan UU TNI. “Kalau ada (surpres) yang beredar di publik, itu bukan surpres resmi. Itu kami tegaskan,” kata Puan di kompleks parlemen, Selasa, 25 Maret lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan revisi UU Polri belum akan dibahas dalam waktu dekat. Dasco mengklaim belum ada supres ihwal revisi UU Polri. “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Senin, 24 Maret 2025.

Novali Panji Nugroho, Dian Rahma Fika, Hammam Izzuddin, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Cegah Kecurangan di UTBK 2025: Ganti Alas Kaki hingga Manfaatkan Teknologi

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online