TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung melakukan rotasi besar-besaran hakim dan pejabat di Pengadilan Negeri. Total ada 199 hakim dan 68 panitera yang terkena promosi dan mutasi kali ini. Mutasi terbesar ada di wilayah Jakarta. Seluruh hakim yang bertugas di lima pengadilan di wilayah Jakarta digantikan orang baru.
Salah satu pejabat Pengadilan Negeri yang terkena mutasi adalah Agus Akhyudi. Dia ditunjuk sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, menggantikan Muhammad Arif Nuryanta yang menjadi tersangka dalam kasus suap hakim pada putusan lepas korupsi minyak goreng mentah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan bahwa rotasi besar-besaran yang dilakukan institusinya didasarkan pada prinsip integritas, yang merujuk pada hasil profiling dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Ia berharap promosi dan mutasi yang dilakukan sebagai bentuk penyegaran ini dapat membangkitkan semangat para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja dengan lebih baik lagi.
Ia mengungkapkan harapannya agar para hakim dan pimpinan baru bisa membawa semangat perubahan positif, khususnya dalam mendorong terciptanya layanan pengadilan yang bersih dari praktik transaksional. “Ke depan kami berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Sunarto.
Lantas, seperti apa sosok Agus Akhyudi yang jadi Ketua PN Jakarta Selatan, menggantikan hakim Arif Nuryanta? Simak informasinya berikut ini.
Sosok Agus Akhyudi
Agus Akhyudi adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/c). Dia merupakan hakim dan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung.
Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Agus Akhyudi lahir di Makassar pada 12 Februari 1975. Dia merupakan lulusan Sarjana Hukum di Universitas Jember pada 1997. Dia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Hasanuddin Makassar dan lulus pada 2006.
Karier Agus di dunia peradilan bermula ketika menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Cirebon pada 2002. Dia lalu diangkat menjadi hakim tingkat pertama dan ditugaskan di Pengadilan Negeri sejumlah wilayah, seperti PN Sidenreng Rappang pada 2003, PN Makale pada 2007, PN Kota Madiun pada 2011, dan PN Malang pada 2014.
Dua tahun kemudian, yakni pada April 2016, Agus dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Rengat. Belum setahun bertugas, dia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri tersebut. Pada 2018, Agus dimutasi sebagai hakim tingkat pertama di PN Balikpapan.
Agus lalu ditunjuk menjadi Wakil Ketua PN Lamongan pada 2019. Dua tahun bertugas di Lamongan, Agus diangkat menjadi Ketua PN Kraksaan pada 2021. Dia kemudian dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Denpasar pada 2022, sebelum dipindahtugaskan ke Kalimantan Selatan sebagai Ketua PN Banjarmasin pada April 2024.
Setahun menjadi pimpinan PN Banjarmasin, Agus dimutasi sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Dia akan menggantikan posisi Muhammad Arif Nuryanta, yang menjadi tersangka dalam kasus suap hakim penanganan vonis lepas kasus korupsi minyak goreng mentah.
Arif menjadi tersangka suap bersama tiga hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu ada pula Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, serta anggota tim legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei, yang juga terlibat dalam praktik lancung itu.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini