TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap yang melibatkan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) kembali menjadi sorotan setelah dugaan korupsi Pertamina dengan nilai jumbo mencuat ke publik.
Kasus yang pertama kali terungkap pada 2014 ini kembali diperbincangkan, terutama karena adanya keterkaitan dengan pengusaha minyak dan gas, Muhammad Riza Chalid. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
Seiring dengan berkembangnya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pertamina terbaru, Kejaksaan Agung memberikan sinyal kemungkinan pemeriksaan terhadap Riza Chalid. Kejaksaan menegaskan bahwa peluang untuk menyelidiki keterlibatan Riza Chalid tetap terbuka, bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan terhadap kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi Awal
Kasus yang melibatkan Petral pertama kali muncul ke permukaan pada tahun 2014 setelah Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, yang dipimpin oleh almarhum Faisal Basri, menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan minyak oleh perusahaan tersebut. Meskipun Petral akhirnya dibubarkan pada 2015, proses hukum yang mengungkapkan aktor-aktor utama di balik kasus ini berlangsung lambat dan baru mencapai perkembangan signifikan pada 2019, ketika seorang pejabat utama perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013, sebagai tersangka. Kasus ini berawal ketika Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President Marketing Pertamina Energy Services, melakukan kerja sama dengan Kernel Oil Ltd, sebuah perusahaan yang terlibat dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Dalam praktiknya, salah satu perusahaan minyak nasional asing, Emirates National Oil Company (ENOC), diundang untuk mengikuti pengadaan sebagai bentuk formalitas agar memenuhi persyaratan. Namun, dalam kenyataannya, minyak yang diperdagangkan sebenarnya berasal dari Kernel Oil. Dalam skema ini, Bambang diduga berperan dalam mengamankan alokasi kargo untuk Kernel Oil dalam berbagai tender pengadaan minyak dan sebagai imbalannya menerima sejumlah uang yang ditransfer melalui rekening di luar negeri.
Terungkapnya Skandal Petral
Saat pemerintahan Presiden Joko Widodo memasuki periode pertama, pemerintah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tim ini mulai bekerja pada akhir 2014 dengan tujuan mengungkap berbagai praktik tidak transparan dalam pengadaan minyak oleh Pertamina.
Pada Desember 2014, hasil investigasi tim ini mengungkapkan adanya skandal besar yang melibatkan Petral dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak nasional asing (NOC). Meskipun seolah-olah pengadaan dilakukan langsung dengan perusahaan minyak nasional asing, kenyataannya banyak di antara perusahaan tersebut tidak memiliki sumber minyak sendiri. Salah satu kasus yang mencurigakan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender pengadaan minyak, meskipun perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri. Dugaan yang muncul adalah perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk memenuhi persyaratan formal pengadaan minyak oleh Petral.
Audit forensik yang dilakukan oleh Kordha Mentha terhadap Petral untuk periode 2012-2014 menemukan adanya anomali dalam pengadaan minyak. Jaringan mafia minyak dan gas disebut menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun dalam kurun waktu tiga tahun. Pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa seluruh pemasok minyak dalam periode tersebut berafiliasi pada satu badan usaha yang sama, yang mengendalikan kontrak sebesar US$ 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari total impor minyak tahunan Indonesia yang mencapai US$ 40 miliar.
Temuan lainnya menyebutkan bahwa keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan minyak Pertamina melalui Petral sangat dominan. Pihak ketiga ini memiliki jaringan informan di dalam Petral yang membocorkan informasi strategis terkait pengadaan minyak, termasuk detail harga dan mekanisme tender. Dengan adanya kebocoran ini, jaringan mafia minyak dapat mengendalikan jalannya tender sebelum informasi resmi disampaikan kepada para peserta yang sah.
Setelah melakukan penyelidikan sejak 2014, KPK akhirnya menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada 2019. Bambang diduga menerima suap dari Kernel Oil dalam transaksi perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PES, anak perusahaan Pertamina.
Bukti awal yang cukup mendorong KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, ditemukan aliran dana sebesar 2,9 juta dolar AS ke rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd, yang diduga sebagai pembayaran atas jasa Bambang dalam memuluskan transaksi minyak dan pengiriman kargo di Singapura.
Kasus Petral Sempat Diusut Kembali pada 2024
Pada Agustus 2024, kasus Petral kembali disinggung setelah penyidik KPK memeriksa seorang pejabat Pertamina, Agus Sujiyarto, yang saat itu menjabat sebagai Management Acct. Controller Pertamina. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Petral. Selain Agus, sebenarnya ada tiga saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa, namun mereka tidak dapat hadir dengan berbagai alasan, termasuk sakit dan pensiun.
Meskipun telah bertahun-tahun berlalu, belum ada kejelasan signifikan mengenai perkembangan kasus ini, sehingga memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi besar seperti Petral. KPK sendiri mengakui bahwa ada sejumlah kasus yang hingga kini belum terselesaikan dan mengalami keterlambatan dalam proses penyelidikannya. Salah satu pimpinan KPK saat itu menyebut bahwa kasus Petral termasuk dalam kategori kasus yang telah lama mengendap atau "memfosil."
Raden Putri Alpadillah Ginanjar dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Erick Thohir akan Review Total Tata Kelola Usai Kasus Dugaan Korupsi Jumbo Pertamina