MENTERI Luar Negeri Sugiono menyebut keberadaan kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka hanya untuk patroli kawasan. Kapal perang AS, USS Miguel Keith, terdeteksi di perairan timur Belawan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kapal itu terpantau melintas ke arah barat laut dengan kecepatan 13,1 knots dalam sistem Automatic Identification System (AIS). “Saya kira mereka biasa, ya, patroli di kawasan,” ujar Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, kapal perang yang melintas di perairan negara lain merupakan hal biasa. Dia menyinggung prinsip Freedom of Navigation Patrol, yakni operasi yang biasanya dilakukan angkatan laut (terutama Amerika Serikat) untuk menegaskan hak kebebasan navigasi di perairan internasional berdasarkan hukum internasional.
“Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” kata Sugiono.
Keberadaan kapal perang di Selat Malaka mendapat sorotan setelah Amerika Serikat mengumumkan operasi memburu kapal-kapal Iran. Kedua negara sedang berperang setelah AS bersama Israel menyerang Iran pada akhir Februari lalu.
Saat ini, Negeri Abang Sam tengah menerapkan blokade terhadap kapal-kapal Iran untuk memberikan tekanan ekonomi kepada negara teluk tersebut. Pemimpin Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata AS Jenderal Dan Caine mengatakan akan mengejar kapal-kapal yang terafiliasi Iran, bahkan hingga perairan yang jauh di luar Timur Tengah.
“Kami akan secara aktif memburu kapal berbendera Iran atau kapal lain yang berupaya memberi bantuan material kepada Iran," kata Caine seperti dikutip The Jerusalem Post pada Sabtu, 18 April 2026. Jenderal Caine secara khusus menyebut kawasan Indo-Pasifik, di mana Selat Malaka berada, dalam perburuan itu.
Menyoal keberadaan USS Miguel Keith di Selat Malaka, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Tunggul mengatakan bahtera tempur milik AS tersebut sedang transit.
Menanggapi kapal asing yang melintasi perairan Indonesia tersebut, Tunggul mengatakan kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit atau transit passage. "(Yang berlaku) di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," kata Tunggul melalui pesan singkat pada Ahad, 19 April 2026.
Pelayaran kapal AS untuk tujuan transit itu, tutur dia, dilakukan secara langsung, terus menerus, dan secepat mungkin.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Agar Label GGL di Pangan Kemasan Efektif Mencegah Penyakit
.png)















































