MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilanjutkan. Keputusan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya pelaksanaan surat edaran pelaksanaan WFH sepekan sekali per 21 Juli 2026.
“Sementara waktu masih dilanjutkan dan kita juga memberikan masukan efektivitas dari masing-masing instansi di dalam melaksanakan FWA atau WFH,” kata Rini di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rini mengatakan mulai saat ini berlakunya masa WFH sepekan sekali tidak terbatas. Menurut dia, sejatinya kebijakan tersebut dapat berlaku untuk setiap instansi meski tidak ada surat edaran perpanjangan kebijakan dari Kementerian PANRB.
Dia menyebutkan, Kementerian PANRB tidak akan mengeluarkan surat edaran lanjutan. Dasar hukum pelaksanaan WFH telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. "Sebenarnya instansi pemerintah sudah boleh melakukan flexible working arrangement. Dasar hukumnya sudah cukup kuat, jadi tidak perlu terlalu banyak surat lagi," ujar Rini.
Rini mengklaim selama pelaksanaan WFH serentak berlangsung lebih dari empat bulan terakhir, pemerintah tidak menemukan gangguan terhadap kinerja ASN maupun pelayanan publik. Evaluasi sementara dinilai menunjukkan produktivitas pegawai tetap terjaga dan layanan kepada masyarakat berjalan normal.
Meski demikian, Rini mengakui belum semua instansi tertib melakukan pelaporan setiap satu bulan sekali. “Jadi saya mengimbau kepada instansi pemerintah untuk secara reguler melaporkan evaluasi ke pemerintah,” tutur dia.
Ke depan, Rini berujar, pemerintah mempertimbangkan agar pelaporan WFH sepekan sekali dilakukan setiap dua bulan. Pemerintah daerah akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan instansi pemerintah pusat melapor kepada Kementerian PANRB dengan instrumen pelaporan yang sama.
Adapun kebijakan WFH sepekan sekali bagi ASN telah berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak di tengah gejolak harga minyak global akibat peperangan antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran di Timur Tengah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital.
.png)
















































