MENTERI Imigirasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan instansinya telah mencekal eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pencekalan itu, kata dia, dilakukan sebagaimana permintaan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya seusai Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Sementara dicekal selama 20 hari,” kata Agus di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 14 Juli 2026.
Adapun merujuk ketentuan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menyebut ketentuan pencekalan atau pencegahan berlaku maksimal 6 bulan.
Begitu pun ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan menyebutkan pencekalan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan berikutnya.
Agus menjelaskan, mengenai durasi pencekalan selama 20 hari terhadap Febrie hanya bersifat sementara. “Sesuai yang diajukan Polda Metro Jaya, jadi sementara kami kasih 20 hari, ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Sebelumnya, informasi mengenai Febrie Adriansyah melakukan umrah mencuat di media sosial, salah satunya disebut oleh akun X @Sentjoko.
Namun, Kejaksaan Agung membantah informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie telah dicekal oleh imigrasi, sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal. Dalam pemantauan penyidik juga,” kata Anang di Gedung Kejagung, Senin, 13 Juli 2026.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara dugaan TPPU.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
.png)















































