Menteri PPPA soal UU PPRT: Tak Ada Lagi Istilah Majikan dan Pembantu

3 hours ago 3

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut baik pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT setelah tertunda lebih dari dua dekade. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menjelaskan, UU PPRT mengatur secara jelas hak-hak dasar para pekerja rumah tangga.

Beberapa hak itu mencakup upah yang layak, waktu kerja yang wajar, dan jaminan sosial. Selain itu, pekerja juga mendapatkan hak untuk libur atau cuti hingga makanan sehat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Arifah, UU PPRT tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga pemberi kerja. “Di undang-undang ini bagaimana bahwa PRT dianggap sebagai pekerja. Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu,” tutur Arifah dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 22 April 2026.

Arifah menegaskan bahwa istilah yang dipakai saat ini adalah “pekerja rumah tangga” dan “pemberi kerja PRT”. Dia menerangkan, salah satu aspek pelindungan hukum bagi PRT yang termaktub dalam undang-undang ini adalah terkait dengan keterlibatan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga/rukun warga.

Dalam draf Rancangan UU PPRT terakhir tercantum bahwa pemberi kerja berkewajiban melaporkan keberadaan PRT di rumahnya ke RT/RW. Selain itu, salinan perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja juga harus diberikan kepada RT/RW.

Kemudian, UU itu juga menerangkan aturan mediasi atau penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat oleh ketua RT/RW. “Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja pekerja rumah tangga,” ujar Arifah.

Setelah 22 tahun tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga pada Selasa, 21 April 2026, atau tepat pada peringatan Hari Kartini. Regulasi yang dibahas sejak 2004 itu disetujui dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025/2026.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online