Menteri PPPA: UU PPRT Belum Detail

11 hours ago 3

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT yang baru saja disahkan belum memuat aturan secara mendetail. Arifah berujar, ketentuan mengenai pelindungan PRT akan didetailkan dalam aturan turunan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Peraturan pelaksana UU PPRT salah satunya akan mengatur lebih jelas soal upah pekerja rumah tangga. “Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas, kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya,” ujar Arifah di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.

Arifah pun menyambut baik pengesahan UU PPRT setelah tertunda lebih dari dua dekade. Dia berkata, UU PPRT mengatur secara jelas hak-hak dasar para pekerja rumah tangga.

Beberapa hak itu mencakup upah yang layak, waktu kerja yang wajar, dan jaminan sosial. Selain itu, pekerja juga mendapatkan hak untuk libur atau cuti hingga makanan sehat. Kemudian, para PRT berhak atas perlakuan yang manusiawi dan bebas dari kekerasan, serta mendapat perlindungan hukum. “Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah,” kata Arifah.

Menurut Arifah, UU PPRT tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga pemberi kerja. Lewat payung hukum ini, dia melanjutkan, para PRT dianggap sebagai pekerja. Arifah pun menegaskan bahwa istilah yang dipakai saat ini adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja PRT. “Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu,” tutur Arifah.

Setelah 22 tahun mandek, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan UU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.

Salah satu isu utama yang diatur dalam UU PPRT berkaitan dengan pengupahan. Dalam Pasal 15 tentang Hak PRT di draf UU PPRT tak disebutkan spesifik mengenai besaran upah yang akan ditentukan.

"Parameternya bukan upah minimum, tetapi kesepakatan antara pemberi kerja dengan PRT," kata Ketua Panitia Kerja RUU PPRT Bob Hasan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 22 April 2026.

Bob melanjutkan, ketentuan soal besaran upah dan waktu pembayaran yang disepakati oleh pemberi kerja dan PRT akan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis atau peraturan pemerintah.

Kendati begitu, kata dia, DPR memastikan PRT akan memperoleh hak seperti tunjangan hari raya keagamaan dan jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk THR, itu menjadi hak PRT yang besaran dan waktu pembayarannya disesuaikan dengan kesepakatan atau perjanjian kerja," ujar Ketua Badan Legislasi itu.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Agar Label GGL di Pangan Kemasan Efektif Mencegah Penyakit

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online