TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024 yang sebelumnya sempat diajukan. Ada total Sembilan perkara yang permohonan pencabutan permohonannya dikabulkan oleh MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” kata Suhartoyo di depan para peserta sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa gugatan sengketa pilkada yang dikabulkan permohonan pencabutannya adalah sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah. MK mengabulkan permohonan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi untuk menarik kembali gugatan yang sempat mereka ajukan.
Andika-Hendi sebelumnya diketahui mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sempat mereka ajukan di MK. Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, 13 Januari 2025.
Hendrar Prihadi mengkonfirmasi pencabutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tersebut. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
MK juga mengabulkan pencabutan gugatan untuk sengketa pilgub Sulawesi Utara. Sebelumnya, pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw selaku pemohon gugatan telah mencabut gugatan mereka di MK. Permohonan penarikan kembali gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.
Denny menjelaskan, permohonan pencabutan gugatan tersebut telah diterima oleh kepaniteraan konstitusi pada 13 Desember 2024 lalu. “Pada intinya dalam surat itu menyatakan, mengajukan penarikan permohonan perkara ini,” kata Denny kala itu.
Selain sengketa pilgub, MK juga mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot) dan pemilihan bupati (pilbup). Di antaranya adalah permohonan pencabutan gugatan sengketa pilwalkot Semarang dan pilwalkot Probolinggo yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia.
Secara rincinya, MK mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pilkada untuk perkara nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, 199//PHPU.WAKO-XXIII/2025, 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan 221/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Suhartoyo menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.
“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo kembali.
Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.