MK Sebut Politik Uang Pilkada Barito Utara Mencapai Rp16 Juta untuk Satu Pemilih

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan fakta semua calon di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan politik uang. Nilainya mencapai Rp 16 juta untuk satu pemilih.

"Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16 juta untuk satu pemilih," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begitu pula, kata Guntur, pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp6,5 juta untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah.

Dengan fakta hukum di atas, MK menilai Pilkada Barito Utara diwarnai praktik politik uang yang dilakukan semua calon. Guntur menyebut, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur.

Adapun, pasangan calon nomor urut 1 di pilkada Barito Utara ialah Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Sedangkan pasangan calon nomor ururt 2 ialah Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Sebelumnya, pasangan Nadalsyah-Sastra Jaya ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Barito Utara. Namun, kubu Gogo-Hendro mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, 8 Mei lalu, pemohon atau kubu Gogo-Hendro menghadirkan tiga saksi ke Mahkamah yang mengungkapkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh kubu Nadalsyah-Sastra Jaya. Namun kemudian, MK justru menemukan fakta hukum kedua pihak sama-sama melakukan praktik tersebut.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu pun memerintahkan agar dilaksanakan pemilihan suara ulang atau PSU pada pilkada Barito Utara.

Dalam putusan ini, Suhartoyo melanjutkan, Mahkamah juga menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 dan 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Barito Utara dianggap batal. Juga, keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara dinyatakan batal.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online