KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang memakai anggaran negara sah. Dia berujar secara hukum Islam dan teknis tata negara, pembelian sapi kurban presiden itu tidak bermasalah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menjelaskan, dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara memang dianjurkan berkurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat. Niam mengatakan hal itu diperkuat dalam kitab-kitab hadis.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti presiden, membeli hewan kurban melalui baitul mal," kata dia dalam keterangan tertulisnya, melansir situs MUI pada Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut dia, kas negara dapat dimaknai sebagai bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Dengan demikian, ujar dia, status hewan kurban presiden menjadi milik rakyat lantaran dibeli dengan kas negara.
"Tentu APBN (digunakan) untuk didistribusikan kepada masyarakatnya sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada persoalan secara syar'i," ucap Niam.
Selain itu, menurut dia, pembelian hewan kurban melalui bantuan kemasyarakatan presiden memiliki hakikat yang sama dengan penyaluran bantuan sosial. Dia menyatakan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan hewan kurban dari kas negara ini.
Alih-alih mempersoalkan pembelian hewan kurban presiden, Niam mengimbau kepada publik untuk melihat kebijakan ini dari sisi positif. Menurut dia, momentum Idul Adha menjadi waktu yang tepat untuk mengalokasikan anggaran negara dalam bentuk pemberian pangan hasil kurban kepada masyarakat.
"Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," kata Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri Jakarta ini.
Adapun hewan kurban yang dibeli Presiden Prabowo Subianto melalui anggaran bantuan kemasyarakatan presiden mencapai Rp 100 miliar. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan ada 1.098 ekor sapi yang dibeli.
Seribuan sapi kurban itu disalurkan pemerintah ke seluruh wilayah Indonesia. Pembagiannya dilakukan melalui skema yang sudah ditentukan pemerintah.
Pertama, sebanyak 598 sapi kurban diserahkan kepada setiap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi ada 552 daerah, yakni 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, yang akan menerima sebanyak 598 sapi,” ucap Juri pada Selasa, 26 Mei 2026.
Juri mengungkap setiap daerah akan menerima masing-masing setidaknya satu sapi, kecuali 46 kabupaten/kota yang akan menerima dua sapi.
Alasannya, bobot sapi kurban Presiden memiliki persyaratan berat 800 kilogram hingga 1,3 ton. Sedangkan 46 wilayah itu tidak memiliki sapi dengan bobot standar tersebut. “Ada 46 daerah yang tidak ada sapi dengan bobot sebesar itu. Oleh karena itu, ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah,” ujar Juri.
Selain penyaluran ke pemerintah daerah, Presiden Prabowo juga menyerahkan 500 sapi kurban kepada lembaga-lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. “Jadi untuk daerah tadi 598, untuk lembaga-lembaga sosial, lembaga keagamaan, pondok pesantren, tokoh-tokoh, sebanyak 500 sapi. Semuanya 1.098 ekor sapi,” kata Juri.
Juri menegaskan sapi kurban yang disalurkan oleh Presiden ini adalah sapi yang sehat karena sudah diperiksa dinas kesehatan daerah dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan. Selain itu, tutur Juri, sapi-sapi itu sesuai dengan syariat Islam untuk menjadi sapi kurban. “Umurnya atau usianya sudah di atas 2 tahun dan jantan, serta tidak cacat,” ujar dia.
.png)














































