MUI soal Biaya Haji: Dikembalikan ke Prinsip Mereka yang Mampu

9 hours ago 6

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mengembalikan skema pembiayaan ibadah haji ke khitah atau prinsip dasar Islam, yaitu manistah'a ilaihi sabl.

Pernyataan ini muncul merespons usulan Kementerian Haji dan Umrah berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 107,34 juta per orang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Untuk menjaga keterjangkauan, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen ditopang dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan hanya 40 persen yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih).

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan (istithaa'ah), baik secara fisik, mental, maupun finansial secara mandiri.

Ia menilai skema "subsidi" terselubung ini justru mengaburkan prinsip kemampuan yang menjadi syarat sah wajibnya berhaji.

“Orang berangkat haji itu manistah'a ilaihi sabl. Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” kata Cholil dikutip dari MUI Digital, 11 Juli 2026.

Menurut Cholil, label "subsidi" dalam ongkos haji selama ini salah kaprah yang harus diluruskan. Dana tersebut bukan berasal dari APBN atau anggaran bantuan pemerintah, melainkan hasil pengembangan dari uang setoran awal milik seluruh jamaah, termasuk jutaan jamaah yang masih mengantre di daftar tunggu. 

Cholil menilai, memaksakan biaya perjalanan haji agar terlihat murah dengan cara menyedot nilai manfaat milik jamaah lain adalah tindakan yang tidak adil dan mencederai prinsip istithaa'ah.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema baru dalam pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriyah atau tahun 2027 masehi. Pemerintah mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh calon jemaah diturunkan menjadi 40 persen. Sementara itu, 60 persen sisanya akan dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan skema ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya haji tidak menambah beban finansial jemaah.

“Jadi, kalau totalnya Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta. Sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, dikutip dari keterangan resminya.

Usulan ini berbanding terbalik dengan komposisi pembiayaan pada tahun sebelumnya. Pada haji tahun lalu, jemaah harus menanggung sekitar 62 persen BPIH melalui Bipih, sedangkan nilai manfaat dari BPKH hanya menyumbang sekitar 38 persen.

Menurut Dahnil, optimalisasi nilai manfaat sebesar 60 persen untuk tahun depan sangat dimungkinkan. Hal ini didasarkan pada perhitungan pengelolaan dana haji saat ini, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji sempat tertunda pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pemberangkatan yang masih terbatas pada 2022.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online