KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang dinilai berisiko membahayakan kehidupan demokrasi karena memperluas wewenang militer. Rancangan PP Tugas TNI ini muncul sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 ayat 4 Undang-undang atau UU TNI.
Direktur Eksekutif De Jure sekaligus perwakilan koalisi, Bharata Ibnu Reza menyatakan subtansi di Rancangan PP Tugas TNI ini justru mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit militer karena memperluas di urusan sipil. Padahal, kata dia, seharusnya prajurit hanya berfokus pada bidang pertahanan negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Materi Rancangan PP Tugas TNI juga memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari," kata dia pada Jumat, 24 April 2026.
Koalisi telah memetakan sejumlah materi dan rumusan bermasalah dalam Rancangan PP Tugas TNI tersebut. Pertama, Pasal 9 ayat 3 huruf G yang memasukkan operasi bantuan yustisial.
Dia mengatakan pasal itu bermasalah lantaran bagian penjelasannya hanya disebutkan "cukup jelas". Padahal, Bhatara menjelaskan, pasal itu mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum.
"Tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ucapnya.
Dia mengatakan rumusan pasal tersebut membuat TNI sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, bahkan pengadilan sebagai aparat penegak hukum. Klausul lain yang bermasalah termuat di Pasal 9 ayat 3 huruf H, yang mengatur ihwal operasi non tempur.
Beleid itu menyatakan operasi non-tempur termasuk dalam bentuk "operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan". Bhatara menilai pasal itu bermasalah karena membuka peluang bagi TNI untuk berpenetrasi lebih luas di urusan sipil.
Koalisi mengkhawatirkan definisi operasi non tempur, yang juga diatur dalam Pasal 1 poin 8 UU TNI, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada militer untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri tanpa melibatkan instansi lain.
Selain itu, Pasal 48 hingga Pasal 69 di Rancangan PP Tugas TNI juga bermasalah. Bhatara menjelaskan, sejumlah pasal itu rumusannya berkaitan dengan tugas militer dalam membantu upaya ancaman pertahanan siber.
"Pasal-pasal itu sangat berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi," ucapnya.
Sebab, dia mengatakan pengaturan tugas TNI yang termuat di pasal-pasal Rancangan PP ini berisikan dengan fungsi dan wewenang instansi lain. Mereka di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Intelijen Negara.
Bhatara mencontohkan satu pengaturan ihwal tugas TNI membantu di bidang siber yang menduplikasi pengaturan instansi-instansi terkait. Misalnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis.
Dia mengatakan regulasi itu menekankan pada pendekatan sipil dan operasionalisasinya di bawah kendali Badan Siber dan Sandi Negara. Namun, tugas BSSN itu terancam berbenturan dengan militer.
Padahal, kata dia, tugas TNI dalam konteks keamanan siber terbatas pada operasi militer perang. "Misalnya ketika gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antarnegara atau sasarannya secara langsung ditujukan pada instalasi pertahanan," ujar dia.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak subtansi yang terkandung di Rancangan PP Tugas TNI yang bermasalah tersebut. Apalagi, kata dia, penyusunan Rancangan PP Tugas TNI ini dilakukan bersamaan dengan masih bergulirnya mekanisme konstitusional yang dilakukan masyarakat.
"Pembahasan Rancangan PP Tugas TNI, dengan subtansi itu, justru kian menunjukkan makin nyatanya kembali remiliterisasi di Indonesia," kata dia.
.png)














































