TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan masih menyiapkan pelbagai kebutuhan setelah menerima izin usaha tambang dari pemerintah. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan salah satu kebutuhan yang dimaksud adalah investor untuk mendanai pengelolaan tambang mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Laporan sementara sudah ada investor yang siap menyediakan dana," kata Yahya di gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April 2025.
Namun, Yahya mengaku belum mengetahui rinci soal investor yang dilaporkan bersedia mendanai pengelolaan tambang di konsesi tambang milik PBNU. Ia menyebut investor yang digaet organisasinya adalah investor lokal.
Rincian data pengelola tambang PBNU, kata dia, telah dipegang oleh Bendahara PBNU Gudfan Arif Ghofur. "Laporan teknisnya saya masih menunggu dari Gus Arif," ujar Yahya.
Sebelumnya, pada Februari lalu, PBNU mendirikan badan usaha PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara atau BUMN. Perseroan itu dimiliki koperasi untuk mengelola lahan konsensi tambang dari pemerintah yang terletak di Kalimantan Timur.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan, setelah mendirikan BUMN, organisasinya masih berupaya menggaet investor guna mendanai kegiatan eksplorasi tambang batu bara di tanah Benua Etam.
PBNU juga masih mengurus pelbagai persoalan teknis lainnya seperti perpajakan dan izin turunan lingkungan. Menurut dia, masih diperlukan waktu yang amat panjang untuk PBNU mengoperasikan alat-alat berat pertambangan. "Rangkaiannya masih proses, masih panjang sekali," kata Saifullah.
Adapun rencana memberikan izin usaha pertambangan bagi organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan, salah satunya PBNU disampaikan mantan Presiden Joko Widodo pada Muktamar NU, Desember 2021 lalu.
Kala itu, Jokowi berjanji bakal membagikan izin usaha pertambangan, baik tambang batu bara, nikel, atau tembaga kepada golongan Nahdliyin. Janji tersebut direalisasikan Jokowi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024.
PP terbaru ini mengatur organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).