Selular.ID – Kewajiban registrasi SIM card atau kartu perdana menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) yang berlaku penuh secara nasional sejak 1 Juli 2026 mulai berjalan lancar di lapangan.
Pantauan redaksi Selular.ID di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, salah satu pusat penjualan ponsel dan kartu perdana terbesar di Indonesia, menunjukkan para pedagang sudah menyesuaikan proses penjualan dengan mekanisme registrasi biometrik yang disyaratkan pemerintah.
Yuni, karyawan toko CNC One Stop Reload di ITC Roxy Mas Jakarta Pusat mengatakan setiap pembeli kartu perdana di tokonya kini diarahkan melakukan registrasi mandiri melalui pemindaian kode QR atau barcode yang telah disediakan di toko.
“Semua sudah melakukan registrasi secara mandiri, setelah scan barcode pembeli akan melakukan registrasi seperti yang diminta,” ujar Yuni kepada Selular.ID.
Menurut Yuni, kartu perdana di tokonya dijual baik secara eceran maupun grosir. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik penjualan kartu perdana yang sudah teraktivasi lebih dulu oleh sales tertentu sebelum sampai ke tangan pembeli.
“Kalau untuk penjualan seperti itu saya kurang tahu,” katanya.
Pedagang ITC Roxy Mas Setop Total Registrasi SIM Card Via SMS 4444, Pembeli Wajib Scan WajahSistem SMS ke 4444 Resmi Dihentikan
Hal senada disampaikan Lenny, Manager Oasis Cell, salah satu toko lain di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.
Lenny menuturkan sejak 1 Juli 2026, metode registrasi lama melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 4444 sudah tidak dapat digunakan lagi.
Seluruh pembeli kartu perdana baru, kata dia, wajib mengikuti prosedur registrasi biometrik sesuai ketentuan yang disarankan pemerintah.
Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda
Perubahan mekanisme registrasi di tingkat pedagang ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan verifikasi biometrik wajah untuk registrasi nomor baru, menggantikan skema lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Masa Transisi Berakhir, Tidak Ada Lagi Kelonggaran
Pada akhir Mei 2026, seperti dikutip Selular dari berbagai sumber, Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menegaskan masa transisi bagi operator seluler telah berakhir per 1 Juli 2026.
“Untuk new registration (pendaftaran pengguna baru) sudah bisa dimulai efektif secara fully (penuh) nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin, yang dikutip berbagai sumber.
Skema baru ini sebelumnya diberlakukan secara bertahap. Sejak 1 Januari 2026, calon pelanggan sempat diberi opsi memilih antara registrasi berbasis NIK atau langsung menggunakan verifikasi wajah.
Barulah mulai 1 Juli 2026, biometrik wajah menjadi satu-satunya mekanisme verifikasi yang berlaku bagi pengguna baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Proses verifikasi melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mencocokkan data wajah pembeli dengan data kependudukan yang sudah terdaftar.
Komdigi menyebutkan kebijakan ini didorong oleh tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering, dengan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp7 triliun.
Praktik di Lapangan Jadi Indikator Kepatuhan Pedagang
Kondisi di ITC Roxy Mas yang dipantau langsung oleh Selular.ID menjadi salah satu indikator bagaimana kebijakan registrasi biometrik ini diserap oleh pelaku usaha kartu perdana di lapangan.
Baik Yuni maupun Lenny menyatakan proses registrasi kini sepenuhnya dilakukan mandiri oleh pembeli melalui perangkat yang telah disediakan toko, tanpa lagi bergantung pada metode registrasi manual berbasis SMS yang sebelumnya lazim digunakan.
Komdigi menyatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional, dengan layanan yang dapat diakses melalui gerai resmi operator, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing penyelenggara jasa seluler.
Baca Juga:Penjualan Tablet Rp2 Jutaan di ITC Roxy Mas Bergairah, Redmi Pad 2 hingga Tecno Megapad SE Diburu
Penerapan penuh kebijakan ini di sentra-sentra penjualan ponsel seperti ITC Roxy Mas akan menjadi salah satu tolok ukur efektivitas aturan tersebut dalam menekan peredaran kartu SIM ilegal maupun praktik aktivasi kartu perdana yang tidak sesuai ketentuan.
.png)
















































