8000 Hoki Online Data Login server Slot Gacor Terpercaya Gampang Jackpot Online
hoki kilat online Akun situs Slots Gacor Singapore Terbaru Gampang Lancar Menang Non Stop
1000 Hoki Online List Daftar situs Slot Maxwin Philippines Terpercaya Sering Win Terus
5000hoki List ID web Slot Maxwin Japan Terbaik Sering Scatter Non Stop
7000 hoki Data Demo server Slot Maxwin Cambodia Terpercaya Pasti Jackpot Online
9000hoki Demo server Slots Gacor Philippines Terbaik Mudah Lancar Menang Terus
Slots Gacor Vietnam Terpercaya Sering Win Non Stop
Idagent138 login Id Slot Gacor Terbaik
Luckygaming138 Daftar Id Slot Gacor Online
Adugaming Daftar Slot Maxwin Terpercaya
kiss69 Slot Maxwin
Agent188 login Id Slot Maxwin Terpercaya
Moto128 login Slot Gacor Terpercaya
Betplay138 Akun Slot Terbaik
Letsbet77 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online
Portbet88 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya
Jfgaming168 login Akun Slot Maxwin Terpercaya
MasterGaming138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik
Adagaming168 Daftar Akun Slot Anti Rungkad
Kingbet189 Akun Slot Maxwin Terbaik
Summer138 login Id Slot
Evorabid77 Daftar Slot Gacor Online
TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ihwal rencana memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara menuai kritik dari pegiat antikorupsi. Mereka menilai pernyataan tersebut jauh dari panggang pemberantasan korupsi.
Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan pernyataan Prabowo cenderung menguntungkan koruptor dengan cara memberikan pengampunan terhadap tindakan yang merugikan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini terkesan jadi upaya untuk melindungi koruptor ketimbang untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata Herdiansyan saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Herdianysah, pernyataan Prabowo juga amat keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang termaktub pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam Pasal 4 itu, dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara oleh koruptor tidak bisa menjadi legitimasi untuk membebaskan koruptor tersebut dari hukuman pidana.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, koruptor tetap harus dihukum meski telah mengembalikan penuh kerugian negara," ujar Herdiansyah.
Dihubungi terpisah, pengajar hukum tata negara dari Uviversitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pernyataan memberikan pengampunan pada koruptor yang mengembalikan kerugian dengan membebaskan koruptor dari jerat pidana, adalah suatu hal yang tidak tepat.
Menurut dia, mereka yang melakukan tindak pidana, tetap harus diberikan hukuman sebagai ganjaran atas tindakan yang dilakukan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah upaya atau ganti rugi bagi koruptor untuk bebas dari jeratan undang-undang.
Kendati begitu, Feri berpandangan pernyataan Prabowo mengenai pemberian kesempatan taubat bagi koruptor ini masih memiliki suatu hal yang positif, yaitu sebagai upaya untuk mengungkap praktik korupsi yang tidak terendus aparat penegak hukum.
"Kalau untuk membuat pelaku mengembalikan kerugian dan mengakui perbuatannya, ini tentu posisif. Tetapi, kalau kemudian dijadikan upaya untuk membebaskan diri, ini adalah suatu hal yang sangat keliru," kata Feri.
Saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.
Menurut Prabowo, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah, dan tidak akan dipublikasikan identitasnya ke hadapan publik.
"Kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.
Tempo, belum memperoleh konfirmasi dan jawaban dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi ihwal pernyataan Prabowo mengenai pemberian kesempatan koruptor untuk bertaubat.
Hingga artikel ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui nomor telepon WhatsApp Hasan Nasbi, hanya menunjukan notifikasi dua centang abu, atau hanya terkirim saja belum dibaca.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.