loading...
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat di sistem presidensial Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri , Kejaksaan dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rullyandi menjelaskan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang diundang dalam rapat kabinet. Kehadiran Kapolri, kata dia, bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan dan mengetahui situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.
Baca juga: Pemerintah Bikin PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Yusril: Lebih Cepat Dibanding Susun UU
Sejak awal, kata dia, Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.
“Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu adalah bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Rullyandi.
Kendati demikian, ia menilai, pandangan yang melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I keliru dan berpotensi mencederai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
.png)

















































