Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis 4 Terdakwa Korupsi PT Timah

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Empat terdakwa tersebut ialah Emil Ermindra, Suwito Gunawan, Robert Indarto, serta Kwan Yung.

PT Jakarta memperberat vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara. Hakim Ketua Artha Theresia menyatakan Majelis Hakim memperberat vonis setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Emil atas hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti," ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025 dilansir dari Antara.

Vonis pidana denda yang dijatuhkan kepada Emil juga diperberat menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim Ketua juga menyatakan Majelis Hakim turut menambahkan pidana Emil dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 493,4 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," terang Hakim Ketua. 

Selain memperberat vonis Emil, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, yang juga terlibat dalam kasus itu.

Hukuman Suwito diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara. Kemudian, vonis Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,92 triliun subsider 10 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Buyung diperberat menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini juga mendapatkan vonis hukuman tambahan. Harvey, misalnya, dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 240 miliar. Kemudian Helena Lim yang semula divonis 5 tahun, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta diperberat menjadi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta. 

Lalu, Mochtar Riza yang semula dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta menjadi hukuman penjara 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.  Sementara Suparta yang semula divonis 8 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,57 triliun diperberat menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,57 triliun. Kemudian Reza yang semula divonis 5 tahun denda Rp 750 juta menjadi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. 

Para terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan  PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online