TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menyerahkan 700 unit kendaraan khusus (ransus) Maung MV3 kepada TNI dan Polri karena kedua institusi negara tersebut membutuhkannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendaraan produksi PT Pindad itu diberikan di tengah kebijakan pemangkasan anggaran Presiden Prabowo Subianto. Hasan mengatakan kendaraan itu bukan kendaraan dinas. Kendaraan itu untuk membantu kebutuhan operasi TNI-Polri.
"Itu mobil kebutuhan operasi TNI-Polri. Untuk pelayanan dasar," kata Hasam di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Maret 2025.
Ia mengatakan anggaran untuk pelayanan dasar tidak mengalami pemangkasan. Maung itu, kata Hasan, akan digunakan untuk kebutuhan tugas dan fungsi TNI-Polri. "Pelayanan dasar itu tidak dikenakan efisiensi. Jangan semua dipukul rata," kata dia.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyerahkan 700 unit Maung MV3 produksi PT Pindad secara simbolik kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Penyerahan dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2025 di Lanud Husein Sastranegara, Bandung.
Penyerahan 700 unit Maung MV3 merupakan pengiriman bertahap dari total kontrak pesanan Kementerian Pertahanan sejak tahun 2022 lalu.
Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa penyerahan produk nasional Maung MV3 kepada TNI-Polri adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan negara, kedaulatan, dan keamanan negara republik Indonesia, serta upaya dalam mewujudkan kemandirian industri nasional.
Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Lewat beleid ini, Prabowo menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp 306,69 triliun.
Kementerian Keuangan resmi merevisi atau merekontruksi jumlah potongan efisiensi anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L). Perintah efisiensi tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.