TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan kenaikan pangkat Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel atas pertimbangan penghargaan terhadap Sekretaris Kabinet tersebut di organisasi militer. "Kami selalu objektif dalam menilai prajurit," kata Hariyanto kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hariyanto, dedikasi yang dilakukan Teddy laik diganjar dengan penghargaan percepatan kenaikan pangkat atau Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Mekanisme ini, kata dia, merupakan mekanisme yang umum dilakukan Mabes TNI kepada prajurit yang dinilai berkontribusi besar bagi TNI dan negara.
"Sehingga kenaikan pangkat istimewa ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar dia.
Kendati begitu, Hariyanto belum menjelaskan ihwal seperti apa dan bagaimana kontribusi besar Teddy bagi organisasi TNI dan negara.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen Mabes TNI yang dilihat Tempo, 6 Maret 2025 lalu, Panglima TNI memerintahkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel bagi Teddy.
Kenaikan pangkat itu berlaku, terhitung Mulai 25 Februari 2025 dengan diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk KPRP. Surat perintah itu terbit dengan Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan, kenaikan pangkat Teddy telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara peraturan perundang-undangan maupun secara administrasi.
Namun, menurut Wahyu, alasan kenaikan yang diamanahkan pimpinan TNI tidak mesti harus jadi konsumsi publik. "Itu pertimbangan pimpinan, enggak harus kasih tahu kan. Yang jelas, pimpinan punya pertimbangan, misal karena prestasi, kinerja, dan hal lain," ujar Wahyu.
Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin menilai terdapat proses tak biasa dalam kenaikan pangkat yang diberikan kepada Teddy.
Ia menjelaskan, kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dalam dua periode tertentu, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Namun, kenaikan pangkat di waktu lain dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Pun, kata Hasanuddin, pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) di ranah militer, umumnya diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di palagan perang.
"Justru saya baru mendengar istilah KPRP. Sehingga saya menduga ada yang tidak biasa dengan kenaikan pangkat ini," kata Politikus PDIP itu.