Perhimpunan Dokter Usul Sistem Perlindungan Tenaga Medis

12 hours ago 7

PERHIMPUNAN Dokter Umum Indonesia (PDUI) mengusulkan pembentukan Sistem Nasional Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menyusul masih berulangnya kasus kekerasan, terhadap tenaga kesehatan. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.

Ketua Umum PDUI Ardiansyah Bahar mengatakan, insiden meninggalnya Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha dokter di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bukanlah peristiwa tunggal, melainkan mencerminkan lemahnya sistem perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun Icha mengakhiri hidupnya diduga dipicu oleh depresi akibat mendapatkan intimidasi dari anggota DPRD saat bertugas di rumah sakit. “Tugas kita bukan mencari siapa yang salah, tetapi mencari kelemahan sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang," kata Ardiansyah dalam rapat bersama komisi yang mengurusi soal kesehatan itu. 

Ardiansyah mengatakan kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara nasional. Sebab, dari 300 ribu pekerja kesehatan yang disurvei oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebanyak 8 hingga 38 persen tenaga kesehatan pernah mengalami kekerasan fisik sepanjang kariernya.

Selain itu, studi tersebut menunjukkan 61,9 persen tenaga kesehatan pernah mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk. Kekerasan verbal menjadi bentuk yang paling banyak dialami dengan prevalensi mencapai 57,6 persen. Dari jumlah itu, kekerasan paling banyak terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan primer.

"Dokter umum yang banyak bekerja di fasilitas pelayanan primer tentu menjadi kelompok yang paling rawan," ujarnya.

Menurut Ardiansyah, kondisi di Indonesia diduga jauh lebih besar daripada yang tercatat karena belum tersedia sistem pelaporan nasional yang terdokumentasi secara sistematis. Akibatnya, banyak kasus baru diketahui setelah menjadi perhatian publik.

Ia menyebut sepanjang 2019 hingga 2023, misalnya, terdapat empat dokter di Papua menjadi korban kekerasan dan tiga di antaranya meninggal dunia. Sementara data PD UI pada 2020–2021 mencatat delapan perawat menjadi korban kekerasan. Adapun Komnas Perempuan menerima sembilan laporan kekerasan terhadap perawat perempuan sepanjang 2022–2023.

"Ini hanya sedikit dari banyak kasus yang tidak mencuat ke permukaan. Fenomenanya seperti puncak gunung es karena kita belum memiliki sistem pelaporan nasional," katanya.

Menurut Ardiansyah, terdapat enam persoalan utama yang menyebabkan perlindungan terhadap tenaga medis belum berjalan optimal. Pertama, regulasi perlindungan masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga tanpa koordinasi yang jelas. Kedua, kekerasan terhadap tenaga medis masih diproses sebagai tindak pidana umum sehingga belum memiliki pemberatan hukum khusus.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan belum diwajibkan memiliki program pencegahan kekerasan yang terstruktur dan dapat diaudit. Kemudian, belum tersedia sistem pelaporan nasional dan surveilans insiden, korban belum memperoleh jaminan pendampingan psikologis maupun bantuan hukum secara sistematis, serta lemahnya perlindungan dikhawatirkan membuat tenaga kesehatan enggan bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Ardiansyah mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah dasar hukum yang mengatur perlindungan tenaga medis, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, aturan ini belum diimplementasikan secara nyata di lapangan. 

Mengacu pada rekomendasi WHO, Ardiansyah menguraikan, perlindungan tenaga kesehatan seharusnya dibangun melalui empat pilar, yakni pencegahan, dukungan bagi korban, perlindungan hak-hak tenaga kesehatan, serta penerapan perlindungan yang inklusif bagi seluruh profesi kesehatan di semua wilayah.

Ardiansyah lantas mencontohkan sejumlah negara yang telah memiliki perlindungan lebih kuat terhadap tenaga kesehatan. Di Tiongkok, pelaku kekerasan terhadap tenaga medis dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. 

Kemudian, Inggris memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap petugas layanan darurat. Sedangkan beberapa negara bagian di Amerika Serikat mewajibkan fasilitas kesehatan memiliki program pencegahan kekerasan, termasuk penggunaan panic button. Selain itu, Australia juga memiliki sistem pencatatan insiden nasional yang menjadi dasar penyusunan kebijakan.

Berkaca dari berbagai praktik tersebut, PDUI mengusulkan pembentukan Sistem Nasional Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menyeluruh, terkoordinasi, dan memiliki kekuatan hukum. Sistem itu, menurut Ardiansyah, harus dibangun melalui empat pilar utama, yakni pencegahan, perlindungan, penanganan cepat, dan pemulihan korban.

"Jangan sampai setiap kali ada kasus kita hanya bergerak setelah terjadi,” ujar Ardiansyah.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online