ODITURAT Militer 07-II Jakarta menyatakan telah menerima Surat Keputusan Penyerahan Perkara atau Skeppera sebagai pijakan dalam menyusun Surat Dakwaan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan Skeppera tersebut telah diterima per Rabu, 15 April hari ini. Maka, pelimpahan akan segera dilakukan. "Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 08-II Jakarta esok pagi," kata Andri kepada Tempo, Rabu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada Senin lalu, Oditur Militer 07-II Jakarta mengatakan Berkas Perkara kasus Andrie Yunus telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Setelah berita acara dan saran pendapat hukum diberikan kepada Perwira Penyerah Perkara, maka Oditurat akan menunggu diterbitkannya Skeppera.
Oditur Militer 07-II Jakarta juga mengatakan menerapkan pasal berlapis dalam dakwaan kasus Andrie. Pasal berlapis yang dimaksudkan adalah Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian, Pasal 468 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 468 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan pidana paling lama 8 tahun.
Sementara Pasal 467 ayat (1) dan (2) mengatur tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 4 tahun kurungan penjara pada ayat (1), serta kurungan penjara maksimal 7 tahun pada ayat (2) apabila tindak penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)-kuasa hukum Andrie Yunus menolak jika pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya hanya didakwa pasal tentang penganiayaan berat.
Anggota TAUD Gema Gita Persada mengatakan, penerapan pasal tersebut belum mencerminkan peristiwa secara keseluruhan. Sebab, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan bersama sejumlah ahli, terdapat dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana dalam kasus Andrie.
Pun, dalam laporan tipe B ke Badan Reserse Kriminal Polri, TAUD juga mencantumkan Pasal tindak pidana terorisme dalam kasus Andrie. Pencantuman pasal ini sebagaimana pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai kasus Andrie sebagai tindak pidana terorisme.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI tersebut.
Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
.png)
















































