PENGUSUTAN dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berlanjut. Kasus yang diduga melibatkan enam belas pelaku itu mendapat perhatian para sivitas akademika FH UI, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika enam belas mahasiswa FH UI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup percakapan mahasiswa FH UI angkatan 2023 pada Sabtu, 11 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan permintaan maaf tersebut itu secara tiba-tiba tanpa konteks yang jelas. Tidak lama dari permintaan maaf itu, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan para mahasiswa tersebut viral di media sosial. Akun X @sampahfhui mengunggah bukti-bukti pelecehan seksual verbal terhadap perempuan berupa tangkapan layar dari grup percakapan para pelaku.
Bagaimana perkembangan kasusnya saat ini?
UI Memeriksa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Universitas Indonesia menyatakan proses investigasi kasus pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI masih berlangsung. Investigasi ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan UI telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa pelecehan tersebut. Ia berujar 16 mahasiswa itu kini tengah menjalani proses pemeriksaan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Erwin mengatakan dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Adapun tahapan penanganan yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Nantinya, rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan.
“Termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin lewat keterangan pers, Selasa, 14 April 2026.
Jumlah Korban Diduga 27 Orang
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan korban dugaan pelecehan yang melibatkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ada 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Menurut Timotius, kasus ini sudah terjadi sejak 2025, dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan di tahun tersebut.
"Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025 setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapanpun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka di depan hadapan mereka sendiri dengan sarana yang mereka bilang sebagai group private tersebut," kata Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.
Timotius mengatakan baru menangani kasus ini sejak Lebaran 1447 Hijiriah atau Maret 2026, lantaran beberapa korban sudah tidak kuat dan akhirnya mencoba mencari bantuan.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada 7 orang, dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin nggak tahu mereka diomongin di situ," ungkap Timotius.
Timotius berharap agar pihak kampus lebih menaruh perhatian dalam kasus ini, dan tidak menganggap hanya obrolan lelaki yang biasa dilakukan tiap harinya.
"Saya juga memohon baik itu kepada orang tua murid, orang tua mahasiswa, alumni-alumni senior yang mungkin pada saat masa mereka dulu mereka merasa ini adalah hal yang wajar, kok dipermasalahkan, tidak. Kita tidak bisa menormalisasi hal ini lagi," ujarnya.
Melihat kasus ini, Timotius berharap agar pihak Universitas Indonesia, fakultas hukum, Satgas PPKS UI, Dewan Guru Besar UI dan Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI dapat menindak kasus ini sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut.
"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, drop out. Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ," ucap Timotius.
Fakultas Hukum UI Gelar Forum Sidang
Usai tangkapan layar percakapan terduga pelaku itu tersebar di media sosial, mahasiswa dan dekanat FHUI menggelar forum sidang bagi mereka pada Senin malam. Forum itu digelar untuk mendudukkan masalah ini. Forum dihadiri oleh Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dan ratusan mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Yatalathof Ma’shum Imawan mendesak agar kampus mengeluarkan mereka. “Mahasiswa FHUI menuntut 16 pelaku di-DO,” ujar Yatalathof dalam forum yang digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI, Senin malam, 13 April 2026.
Berdasarkan pantauan Tempo melalui Live media sosial para mahasiswa, forum yang digelar FH UI itu mulanya menghadirkan dua terduga pelaku. Para pelaku lainnya belum hadir lantaran dilarang oleh orang tuanya. Lepas tengah malam, mereka bersedia masuk ke forum setelah mendapat desakan dari para mahasiswa yang hadir. Forum berlanjut hingga dini hari.
Enam belas terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR. Dalam forum itu, para terduga pelaku bergantian mengakui bentuk pelecehan seksual verbal yang mereka lontarkan di dalam grup. Pelecehan seksual itu menyasar pada sejumlah dosen maupun mahasiswi lain.
Menurut Athof, forum terebut menghasilkan keputusan dekan FH UI berkomitmen untuk memberi sanksi tegas. “Bahkan bisa di-DO jika kesalahan berat terbukti dalam prosesnya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026.
.png)

















































