PENGERAHAN prajurit TNI untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari sejumlah kalangan. Di balik polemik itu, Mabes TNI menyatakan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Peraturan tersebut memberi dasar hukum bagi perlindungan terhadap jaksa atas permintaan Kejaksaan Agung.
Puluhan prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar rumah Febrie di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Pengamanan dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan kehadiran prajurit di rumah Jampidsus merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Agung. "Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan," kata Nas kepada Tempo, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut dia, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. "Sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ujar Nas.
Perpres 66/2025 Menjadi Dasar Perlindungan Jaksa
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 disahkan pada 21 Mei 2025 sebagai payung hukum perlindungan negara terhadap jaksa. Aturan ini mengatur perlindungan bagi jaksa, keluarga, hingga institusi Kejaksaan ketika menghadapi ancaman dalam menjalankan tugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu Harli Siregar menjelaskan, perpres tersebut membuka ruang kerja sama Kejaksaan dengan Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) dalam pemberian perlindungan. Namun, pelindungan hanya dapat diberikan apabila diminta oleh Kejaksaan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan, "Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda."
Perpres juga mengatur cakupan perlindungan bagi keluarga jaksa. Pasal 5 menjelaskan bahwa keluarga yang dimaksud meliputi kerabat sedarah dalam garis lurus maupun menyamping hingga derajat ketiga. Sementara Pasal 6 menyebutkan bentuk perlindungan dapat berupa pengamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, penempatan di rumah aman, perlindungan harta benda, kerahasiaan identitas, hingga bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
Menuai Kritik
Meski memiliki dasar hukum, pengerahan TNI memicu kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip konstitusi karena membuka ruang keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil. "Kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mempertanyakan penggunaan perpres tersebut sebagai dasar penjagaan rumah Jampidsus. Menurut dia, pengerahan militer saat polisi tengah menangani perkara korupsi berpotensi menggerus supremasi sipil dan memunculkan kesan intimidasi dalam proses penegakan hukum.
Berawal dari Penggeledahan Kasus Korupsi
Pengamanan rumah Febrie berlangsung setelah penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026, termasuk Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan Poin Money Changer.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera. "Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Totok, Rabu, 8 Juli 2026
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.
Dalam catatan Tempo, Febrie juga pernah mengalami dugaan penguntitan oleh personel Densus 88 Polri di kafe yang sama pada Mei 2024, ketika tempat itu masih bernama Gontran Cherrier. Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan setelah rumah Jampidsus dijaga TNI berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
.png)




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)





