KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberi pesan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Deddy Sitorus perihal gugatan terhadap mantan politikus Partai NasDem, Zulfan Lindan. PDIP menggugat Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia yang menaungi kanal Total Politik atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PDIP merasa dirugikan karena Ucapan Zulfan dalam siniar yang tayang pada 9 Februari 2026 itu dianggap menyebarkan fitnah. Deddy pun diutus Megawati untuk menyelesaikan sengketa sebelum maju ke meja hijau.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Ibu hanya minta keadilan ditegakkan. Ibu berkali-kali mengirim saya untuk memediasi dengan Total Politik dan dengan Zulfan Lindan,” kata dia saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
PDIP keberatan atas ucapan Zulfan Lindan yang berasumsi bahwa partai banteng tega menyerang pemerintah dengan terlibat dalam demonstrasi Agustus 2025.
Padahal menurut Zulfan, Presiden Prabowo Subianto akan selalu memenuhi permintaan Megawati. Permintaan yang dimaksud Zulfan, di antaranya mengembalikan Wisma Yaso yang saat ini menjadi Museum Satria Mandala, uang Rp 200 miliar sebagai kompensasi rumah Presidenke-1 Soekarno, hingga membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat pemberian amnesti agar bisa mengikuti kongres ke-VI partai.
Deddy membantah pernyataan Zulfan, terutama soal permintaan mengembalikan Wisma Yaso menjadi milik keluarga Soekarno. Anggota Komisi II DPR itu menyebut Zulfan melempar fitnah tanpa menjelaskan dasar argumen yang akhirnya menyakiti hati keluarga Sukarno.
“Jadi enggak pernah ada cerita diminta-minta, gitu. Jadi ini kan menyinggung keluarga Bung Karno ya, karena kita tidak pernah mengemis,” kata dia.
Menurut Deddy, jalur hukum ini ditempuh setelah mereka gagal menyelesaikan sengketa melalui Dewan Pers. Ia mengatakan Zulfan dan Total Politik ingkar janji lantaran tidak membuat video permintaan maaf yang disampaikan ke publik.
“Karena sudah tidak ada niat baik berkali-kali kita ajak mediasi, ada putusan Dewan Pers tetap mereka tidak peduli. Jadi memang mereka ini agak arogan semua,” ucap dia.
Pada Selasa, 23 Juni 2026, kader PDIP bernama Abdul Rohman mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara yang teregister 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Selain Zulfan Lindan dan PT. Temukan Perspektif Indonesia, PDIP turut menggugat pendiri Total Politik, Arie Putra dan Budi Adiputro.
Tempo mengirimkan pertanyaan mengenai hal ini kepada Zulfan Lindan dan pendiri Total Politik, Budi Adiputro, tapi keduanya belum merespons.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam petitumnya, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah mencemarkan nama baik serta menghukum mereka dengan meminta maaf secara terbuka. Penggugat juga meminta semua video yang berhubungan dengan perkara ini dihapus serta meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.
.png)















































