PJ Gubernur Jakarta Bilang Cari Solusi Terbaik soal Pembatasan Tinggal di Rusunawa

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengklaim akan mencari solusi terbaik bagi warga yang tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Hal ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menetapkan aturan pembatasan masa tinggal bagi penghuni rumah susun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu.  

"Tapi nanti kami akan bicarakan kebijakan yang terbaik, solusi yang terbaik," kata Teguh Setyabudi saat ditemui di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, pada Ahad, 9 Februari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kata dia, Pemprov Jakarta masih mengkaji lebih lanjut kebijakan tersebut. Teguh juga mengungkapkan bahwa tunggakan sewa rusunawa mencapai jumlah yang cukup besar, yakni Rp 95,5 miliar. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah.  

"Kami tidak ingin gegabah langsung membuat keputusan. Jadi tolong masyarakat juga tetap tenang, tidak usah gimana," kata dia.  

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rusunawa memang dibutuhkan.  

“Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik.  

Adapun alasan pembatasan ini, kata Kelik, karena rusunawa berfungsi sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial. Oleh karena itu, apabila penghasilan penghuni telah melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, mereka tidak lagi diperbolehkan menempati rusunawa yang dikelola oleh DPRKP.  

Kelik juga mengatakan bahwa DPRKP telah menyalurkan dana KPR berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan langkah agar meringankan masyarakat untuk memiliki hunian.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online