PRESIDEN Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kepada masyarakat. Anggaran untuk sapi kurban dari Prabowo mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Biaya ini berasal dari pos anggaran bantuan kemasyarakatan presiden dalam anggaran pendapatan dan bantuan negara alias APBN. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan penyaluran sapi merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan presiden alias banpres.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026, dikutip dari keterangan tertulis.
Juri mengklaim, sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan anggaran banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat pun mengkritik langkah Prabowo menggunakan anggaran negara untuk membeli hewan kurban. Mestinya, hewan kurban menggunakan anggaran pribadi. Berikut beberapa tanggapan sejumlah pihak:
Menteri Keuangan Tidak Tahu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak mengetahui soal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto. “Saya enggak tahu masalah itu,” kata Purbaya ketika ditanya soal sumber dana tersebut.
Purbaya juga tidak menjelaskan soal koordinasi penggunaan APBN untuk kurban tersebut. Lebih lanjut, ia menyarankan untuk bertanya kepada Kementerian Sekretaris Negara. “Tanya Mensesneg, tapi rasanya (pakai) uang mereka sendiri,” ujarnya.
MUI: Prabowo Sah Menggunakan Anggaran Negara untuk Kurban
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang memakai anggaran negara sah. Dia berujar secara hukum Islam dan teknis tata negara, pembelian sapi kurban presiden itu tidak bermasalah.
Dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara memang dianjurkan berkurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat. Niam mengatakan hal itu diperkuat dalam kitab-kitab hadis.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti presiden, membeli hewan kurban melalui baitul mal," kata dia dalam keterangan tertulisnya, melansir situs MUI pada Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Niam, kas negara dapat dimaknai sebagai bentuk kontekstual dari baitul mal di era modern. Dengan demikian, ujar dia, status hewan kurban presiden menjadi milik rakyat lantaran dibeli dengan kas negara. "Tentu APBN (digunakan) untuk didistribusikan kepada masyarakatnya sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada persoalan secara syar'i," ujarnya.
Gerindra Bela Prabowo
Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan bantuan sapi kurban dari presiden sah-sah saja menggunakan anggaran negara. Menurut Bahtra, bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara. "Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Bahtra berujar tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberian bantuan sapi kurban oleh Presiden. Sebab, program ini adalah bantuan kemasyarakatan negara yang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah.
Ia menyampaikan, Banmaspres, termasuk bantuan sapi kurban, punya dasar hukum yang sah karena bersumber dari APBN sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026. Selain itu, bantuan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Bahtra menilai bantuan sapi Presiden juga wajar karena sudah dilakukan sejak masa presiden-presiden terdahulu. "Di era presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," tutur dia.
Komisi III DPR: Pembagian Sapi Kurban Prabowo Sah secara Hukum
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyaluran 1.098 ekor sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tidak menyalahi aturan. Secara total, alokasi anggaran lebih dari seribu sapi yang diserahkan Presiden Prabowo Subianto itu mencapai Rp 100 miliar.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengklaim, secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas. Habiburokhman menjelaskan, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
.png)
















































