Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, tapi kalau Pangan Aman Negara Aman

21 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kondisi harga pangan stabil dan terkendali menjelang idulfitri 2025. Kondisi ini, kata Prabowo, membuat negara aman. Kondisi pangan yang aman lebih baik dari pada harga saham yang naik turun.

"Pangan adalah hal utama. Harga saham boleh naik turun tapi (kalau) pangan aman negara aman," kata Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo mengatakan, kondisi produksi pangan baik menjelang Idulfitri. Kepala Negara bahkan mengaku memonitor langsung harga kebutuhan pokok. "Mungkin cabai rawit naik. Tapi sudah mulai turun," kata dia.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada menteri di bidang pangan yang mendorong pengendalian ini. Prabowo kemudian mengatakan, harga pangan harus aman ketimbang harga saham yang naik turun. 

Prabowo juga mengatakan harga saham yang turun hanya dirasakan oleh beberapa orang saja. Dia kemudian menyinggung sejumlah menteri di kabinet Merah Putih yang memiliki saham.

Di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia Maruarar Sirait, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Rosan Roeslani. 

"Saya lihat stres yang saham turun beberapa orang di antara kalian Maruarara, Trenggono. Duduk sebelahan itu," kata dia.

Dia pun menilai, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko tidak stres karena tidak memiliki saham. 

"Budiman engga. Karena ga punya saham dia. Amran? Dia ga main saham. Rosan udah botak jadi tidak apa-apa" kata dia. 

Sebelumnya Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sempat ambruk. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami gejolak hingga merosot lebih dari 5 persen, sebelum menutup di posisi 6.076 (minus 6,11 persen), pada perdagangan sesi pertama, Selasa, 18 Maret 2025. Kondisi tersebut memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan perdagangan sementara waktu (trading halt) selama 30 menit.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online