Prabowo Terbitkan Aturan Ketat untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

13 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membuat aturan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN kepada jajaran kebinet, kepala lembaga, dan kepala daerah seluruh Indonesia. Arahan ini untuk menghemat anggaran kunjungan luar negeri yang berulang kali ditekankan Prabowo.

Dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat yang dilihat Tempo,Kamis, 26 Desember 2024.

Pemohon PDLN juga wajib melengkapi dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan. 

Kemudian, pemohon harus memiliki berkas konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju. Lalu melampirkan berkas keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi atau sepenuhnya atau sebagian dari donor dan sponsor.

“Lalu rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar,” tulis surat tersebut. 

Kegiatan PDLN yang dilaksanakan menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga wajib mengajukan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi. Kemudian, permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

Prabowo juga mewajibkan laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat yang ke luar negeri bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Prabowo juga membatasi jumlah orang yang mengikuti PDLN. Kemensesneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan. 

Prabowo membatasi pembinaan, studi banding, dan seremonial penghargaan maksimal tiga orang. Adapun untuk misi khusus bidang pengamanan dan misi kebudayaan atau investasi masing-masing maksimal 4 dan 5 orang. Untuk jenis kegiatan pelatihan atau studi tiru diberikan jatah maksimal 10 orang. Sementara pertemuan internasional 5 orang.

Adapun jenis kegiatan tugas belajar, kurir diplomatik, dan misi olahraga sesuai dengan jumlah permohonan dengan membatasi jumlah pendamping. Sementara kunjungan presiden atau wapres, menteri atau pimpinan lembaga, misi kemanusian, dan forum internasional jumlahnya sesuai arahan presiden dan menteri sekretaris negara. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online