GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan telah menemukan pola dalam menangani perantara atau mafia tanah terkait pembebasan lahan di kota Jakarta. Pembukaan posko pengaduan sebagai solusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hal ini disampaikan Pramono saat hadir untuk meninjau salah satu titik pembebasan lahan Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli 2026.
"Mudah-mudahan pola yang seperti ini akan bisa kami lakukan di Jakarta untuk menghilangkan middleman atau perantara yang ada di Jakarta," ungkapnya, Jumat.
Dalam hal ini, pembebasan lahan dikebut dengan tujuan mengembalikan fungsi Kali Ciliwung. Hal ini menyebabkan warga sekitar kehilangan tempat tinggalnya. Untuk itu, mereka harus memenuhi beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.
Lebih lanjut, banyak warga memilih melibatkan perantara dalam proses pengurusannya akibat tidak memiliki alas hak tanah. Catatan Tempo menyebut bahwa dalam menjalankan aksinya, perantara tersebut atau mafia tanah banyak melakukan berbagai modus. Di antaranya melakukan pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, hingga melakukan rekayasa perkara.
Maka dari itu, Pramono menginginkan pembebasan lahan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung tidak melibatkan perantara. "Di sini selalu ada tempat untuk pengaduan sehingga masyarakat yang misal administrasinya ada yang kurang, sekarang mereka secara langsung akan datang ke posko," ujar Pramono.
Selanjutnya, warga akan dibantu sepenuhnya oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Ia kemudian mencontohkan seorang ibu dari Kelurahan Cawang yang terkena imbas pembebasan lahan. "Tadi ada ibu-ibu yang sudah tinggal lebih dari 50 tahun di tempat itu sekarang dalam proses appraisal," sebutnya.
Gubernur DKI itu menjelaskan proses aprasial dilakukan ketika belum adanya kesepakatan harga tanah, "Nah tetapi kan kecenderungannya harga kiri kanannya sudah ada." Sehingga, menurut ia, harga itulah yang kemudian digunakan sebagai referensi untuk menghitung harga di tempat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, menjelaskan bahwa SDA membuka posko bantuan tersebut setiap hari.
Ika menjelaskan dokumen yang perlu dipenuhi warga. "Asalkan Bapak Ibu telah tinggal 20 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pak Lurah dan akte notaris itu bisa kami bayarkan," ujarnya ketika ikut meninjau langsung pembebasan tanah di Kelurahan Cawang, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menuturkan warga akan langsung membuka nomor rekening di tempat begitu selesai proses pelepasan. Sehingga, dalam proses ini tidak ada keterlibatan mafia tanah.
.png)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)








