PRESIDEN Prabowo Subianto meluncurkan implementasi inisiatif mandatori campuran biodiesel 50 persen alias B50 secara nasional, di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Berdasarkan pantauan Tempo, Prabowo tiba sekitar pukul 14.20 WIB. Ia mengenakan kemeja safari berwarna krem, dengan peci hitam bertengger di kepalanya.
Sebelum masuk ke lokasi acara peresmian, Prabowo tampak mendapat penjelasan mengenai biodiesel B50 dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat meninjau pameran berjalan alias gallery walk, Prabowo didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri. Selain itu, ada pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Presiden Prabowo kemudian memasuki area peresmian sekitar pukul 14.32 WIB. Di lokasi acara, jajaran pembantu Prabowo di Kabinet Merah Putih tampak hadir. Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait; hingga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Lalu, terlihat hadir juga Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto; Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra; serta Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya.
Tak hanya itu, agenda ini juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan laporan terkait dengan implementasi biodiesel B50. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, hingga menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.
Dasar hukum implementasi B50 ditetapkan lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026.
.png)



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)





