Punya Utang Puasa Sebulan karena Sakit, Apakah Harus Qadha atau Fidyah? Ini Kata UAS

1 month ago 38

Ilustrasi sedekah Punya Utang Puasa Sebulan karena Sakit, Apakah Harus Qadha atau Fidyah? Ini Kata UAS/Foto: Photo by Masjid Pogung Dalangan on Unsplash

Jakarta, Insertlive -

Umat Islam diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan. Namun, seorang muslim dan muslimah diperbolehkan untuk tak berpuasa karena beberapa hal.

Misalnya, perempuan diperbolehkan tak berpuasa jika tengah haid, hamil, nifas, atau menyusui. Laki-laki juga diperbolehkan jika kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk puasa atau jika berpuasa bisa mendatangkan bahaya.

Meski diperbolehkan tak puasa, seorang muslim diharuskan mengganti puasa atau qadha sesuai jumlah hari tak berpuasa saat Ramadhan di bulan-bulan lainnya.


Dalil kewajiban qadha puasa Ramadhan tertuang surah Al-Baqarah ayat 184. Allah Swt. berfirman:

‎اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya mengatakan bahwa qadha puasa Ramadhan tahun lalu wajib ditunaikan sebelum Ramadhan yang akan datang. Artinya, jika seorang muslim punya utang puasa Ramadhan 2024, maka dia harus mengganti puasa sebelum Ramadhan 2025.

Jika seorang muslim sampai Ramadhan selanjutnya belum bisa melakukan qadha puasa, orang tersebut diwajibkan membayar fidyah. Fidyah berarti tebusan yang besarannya disesuaikan dengan jumlah hari berpuasa Ramadhan yang terlewat.


"Kalau belum diganti sampai Ramadhan ini, maka yang tinggal kemarin kena denda membayar satu hari qadha plus fidyah. Fidyah kasih makan fakir miskin tiga kali makan. makan pagi, makan siang, makan malam," kata UAS dikutip dari YouTube ArRahman, Selasa (25/2).

(dia/KHS)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online