Putusan PTUN soal Kasus Fadli Zon Tuai Kritik Koalisi Sipil

1 hour ago 2

TIM kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan perihal pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998.

Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-court pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Dalam konferensi pers pada Rabu, 22 April 2026, kuasa hukum Koalisi Sipil Melawan Impunitas, Virdinda Achmad, menyebut putusan itu berdampak buruk bagi perlindungan korban. “Putusan ini menjadi kabar buruk bagi ruang aman perempuan di negara ini,” kata Virdinda.

PTUN Jakarta menyatakan gugatan sejumlah warga terhadap Fadli Zon tidak dapat diterima. Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fadli yang mempertanyakan bukti terjadinya pemerkosaan massal 1998. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian dikutip dari putusan e-court PTUN Jakarta. Selain itu, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.

Koalisi menilai putusan tersebut sebagai kemunduran dalam penegakan hak asasi manusia dan berpotensi melanggengkan impunitas. “Ini semakin menjauhkan korban dan keluarga korban, khususnya dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998, dari keadilan,” ujar Virdinda.

Ia menjelaskan, majelis hakim tidak masuk ke pokok perkara dalam putusan tersebut. Padahal, selama persidangan sekitar enam bulan, penggugat telah mengajukan 95 bukti serta menghadirkan saksi dan ahli.

Menurut Virdinda, pendekatan prosedural yang digunakan majelis hakim justru menghindari pembahasan substansi perkara, yakni pengungkapan kebenaran atas dugaan pemerkosaan massal Mei 1998. Ia juga mempertanyakan proses persidangan yang berlangsung lama jika akhirnya gugatan tidak diterima.

Koalisi juga menyoroti tidak adanya mekanisme korektif melalui PTUN terhadap tindakan pejabat pemerintahan. Menurut mereka, kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan peradilan terhadap tindakan administratif pemerintah. “Jika PTUN menyatakan tidak berwenang, lalu ke mana masyarakat mencari keadilan atas tindakan pejabat yang diduga melanggar hukum dan merugikan hak korban?” ujar Virdinda.

Ia menegaskan, putusan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen lembaga peradilan dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat, khususnya kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.

PTUN memproses perkara ini selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Para penggugat menggugat tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan pada 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan Kementerian Kebudayaan @kemenkebud, Fadli Zon menyatakan, “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri… Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”

Fadli Zon juga menyatakan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin ia luruskan. “Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon pada Rabu, 11 Juni 2025.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online