SEJUMLAH kementerian dan lembaga diundang ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri rapat kerja bersama masing-masing mitra komisi. Agenda rapat kerjanya membahas soal rencana kerja dan anggaran instansi untuk 2027.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam rapat kerja tersebut, kementerian dan lembaga pemerintahan Prabowo Subianto meminta penambahan anggaran. Permintaan ini dilakukan setelah adanya penetapan pagu indikatif tiap-tiap institusi untuk tahun anggaran 2027.
Berikut sejumlah kementerian dan lembaga yang mengusulkan anggarannya ditambah, di antaranya.
1. Kepolisian RI
Lembaga ini mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 61,1 triliun untuk tahun depan. Penambahan itu diusulkan untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai, operasional, hinga persiapan pengamanan Pemilu 2029.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, sebagaimana pagu indikatif 2027, anggaran bagi Korps Bhayangkara sebesar Rp 118 triliun masih belum ideal untuk memenuhi kebutuhan Polri. "Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Polri mengajukan penambahan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas," kata Dedi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 17 Juni 2026.
Dia menuturkan, merujuk pagu indikatif anggaran 2027, anggaran tersebut hanya memenuhi sekitar 66 persen dari kebutuhan Polri yang sebelumnya berjumlah Rp 178,6 triliun. Toh, menurut Dedi, penambahan anggaran itu juga telah disesuaikan dengan pertimbangan kenaikan harga bahan bakar minyak dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Adapun, alokasi pagu indikatif Polri sebesar Rp 118 triliun terdiri atas belanja pegawai Rp61,1 triliun, belanja barang Rp32,1 triliun, dan belanja modal Rp 24,7 triliun.
Dari total penambahan anggaran yang diusulkan, Rp 4,5 triliun akan dialokasikan untuk kebutuhan belanja pegawai imbas perubahan ketentuan batas usia pensiun. Kemudian, terdapat pula penambahan Rp 20,9 triliun yang diusulkan untuk kebutuhan belanja barang dan usulan belanja modal yang mencapai Rp 40,6 triliun.
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Lembaga ini mengajukan penambahan anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan program tahun depan senilai Rp 516,4 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, permintaan penambahan anggaran itu diperuntukkan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme, hingga penanganan judi online atau judol.
Dia berujar, dari total penambahan anggaran yang diusulkan, Rp 106,1 miliar akan digunakan untuk pengelolaan manajemen internal dan biaya operasional kantor, serta belanja pegawai.
Kemudian sebesar Rp 410,3 miliar akan difungsikan untuk kegiatan pelaksanaan-pemeriksaan, pengelolaan data pelaporan dan kepatuhan, kerja sama dalam negeri maupun global, penyusunan strategi dan kebijakan APUPPT-PPSPM, pengelolaan teknologi informasi, hingga pengelolaan bidang hukum, regulasi, serta pendidikan dan pelatihan.
Ivan menambahkan, berdasarkan pagu indikatif 2027, anggaran PPATK ditetapkan sebesar Rp 253,3 miliar. Jumlah tersebut juga diatur dalam surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bertarikh, 7 Mei 2026.
Anggaran tersebut, kata dia, sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan lembaga operasional, termasuk kantor operasional, belanja pegawai, serta pemeliharaan teknologi informasi.
Rinciannya, RP 660 juta diperuntukkan untuk analisis dan pemeriksaan sektor narkotika, kantor operasional Rp 252,7 miliar, pemeliharaan informasi teknologi Rp 19,3 miliar, gaji operasional dan tunjangan Rp 206 miliar, serta kantor pemeliharaan dan operasional sebesar Rp 26,7 miliar.
3. Kementerian Hak Asasi Manusia
Menteri HAM Natalius Pigai meminta anggaran kementerian ditambah Rp 492,9 miliar. Usulan itu, kata dia, dilakukan karena pada tahun ini instansinya telah merekrut sebanyak 500 pegawai baru, sehingga total pegawai bertambah menjadi 1.800 orang.
Masalahnya, kata dia, anggaran untuk belanja pegawai baru tersebut tidak termasuk dalam pagu indikatif yang ditetapkan. Dari total usulan penambahan Rp 492,9 miliar itu, dia memperkirakan, Rp 224,9 miliar akan digunakan untuk program pemajuan dan penegakan HAM, sementara Rp 267,9 miliar diperuntukkan bagi dukungan manajemen.
Komisi XIII DPR menyetujui pengajuan penambahan anggaran yang dilayangkan Kementerian HAM. Persetujuan yang diteken DPR untuk penambahan anggaran program pemajuan dan penegakan HAM, tidak dengan yang lain.
“Untuk tambahan program pemajuan dan penegakan HAM kami acc, tapi untuk dukungan manajemen kami tidak acc,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam rapat kerja bersama Kementerian HAM, Rabu, 17 Juni 2026.
Dengan demikian, pagi indikatif Kementerian HAM untuk tahun 2027 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp 728,1 miliar dengan rincial Rp 248,9 miliar diperuntukan untuk program pemajuan dan penegakan HAM, dan Rp 480,3 miliar untuk dukungan manajemen.
4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengusulkan anggaran kementerian untuk tahun 2027 ditambah sebesar Rp 40,75 triliun. Tambahan dana itu diperlukan untuk membiayai sejumlah program yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 58,24 triliun.
“Dengan telah ditetapkannya alokasi pagu indikatif untuk peruntukan di atas, maka kebutuhan untuk pendanaan program lain kami usulkan agar mendapat tambahan anggaran,” kata Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Mu'ti, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kemendikdasmen memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 58,24 triliun pada tahun 2027. Sebagian besar anggaran tersebut sudah ditetapkan penggunaannya untuk program prioritas nasional.
Dari total pagu itu, sebesar Rp 2,69 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional. Adapun Rp 55,5 triliun digunakan untuk berbagai program prioritas, seperti pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan Rp 14,28 triliun, Sekolah Nasional Terintegrasi Rp 7,21 triliun, digitalisasi pembelajaran Rp 5,83 triliun, tunjangan guru non-ASN Rp 14,09 triliun, serta Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 13,79 triliun.
Mu'ti menjelaskan tambahan anggaran yang diperlukan untuk mendukung berbagai program prioritas Kemendikdasmen yang belum terbiayai melalui pagu indikatif tersebut. Program-program itu antara lain pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, penanganan anak tidak sekolah, bantuan pendidikan melalui PIP, pemerataan layanan satu tahun, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, pengembangan talenta, pembelajaran berbasis kecerdasan artifisial, hingga pembangunan kebahasaan dan kesusastraan.
5. Kementerian Pertahanan
Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut kebutuhan anggaran pertahanan nasional untuk tahun 2027 mencapai Rp 667 triliun. Kata Sjafrie, penyusunan kebutuhan anggaran ini dengan mempertimbangkan pelbagai prioritas pembangunan kekuatan pertahanan dan kebutuhan operasional.
“Ini adalah konsep yang kami buat dengan terus memperhatikan skala prioritas dan dinamika tugas yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan juga Tentara Nasional Indonesia sebagai instrumen dari pertahanan negara,” kata Sjafrie seusai rapat tertutup bersama Komisi I DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Namun demikian, anggaran sektor pertahanan yang disediakan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional hanya senilai Rp 139 triliun. Dengan mempertimbangkan selisih antara kebutuhan dan pagu indikatif yang diberikan, Kementerian Pertahanan lantas meminta penambahan anggaran melalui Komisi I DPR selaku mitra kerjanya.
“Oleh karena itu kami tadi sudah mengusulkan anggaran tambahan melalui Komisi I DPR RI untuk diteruskan kepada Badan Anggaran agar kami bisa menambah anggaran sebanyak Rp 195 triliun rupiah,” tutur eks Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta ini.
Sjafrie mengklaim, tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk menjaga kedaulatan Tanah Air. Bagi dia, sistem pertahanan negara merupakan “sabuk pengaman” alias safety belt untuk keberlangsungan pembangunan nasional.
Selain itu, Sjafrie mengatakan anggaran tambahan sebagai bentuk persiapan menghadapi dinamika dan beban tugas TNI untuk mendukung tugas-tugas pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-undang TNI. “Di samping tugas-tugas sistem pertahanan negara, contoh adalah yang berhubungan dengan center of gravity, baik itu di Papua dan juga di beberapa tempat lain. Ini memerlukan pembangunan kekuatan,” ujar Sjafrie.
6. Kementerian Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengusulkan anggaran kementerian untuk 2027 ditambah sebesar Rp 22,49 triliun. Usulan penambahan anggaran itu ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 10 Juni 2026.
Adapun anggaran pagu indikatif milik Kementerian Sosial untuk tahun depan senilai Rp 84,71 triliun. Dengan demikian total anggaran tahun 2027 yang dibutuhkan Kementerian Sosial ialah Rp 107,2 triliun.
“Kami mohon dukungan Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan penambahan anggaran agar program-program prioritas kami dapat berjalan optimal,” kata dia dalam rapat, Rabu, 10 Juni 2026.
Gus Ipul, sapaannya, menjelaskan selama tiga tahun terakhir anggaran yang didapat kementerian mengalami penurunan. Dia merinci pada tahun 2025, anggaran kementeriannya masih memperoleh Rp 112,80 triliun.
Kemudian total anggaran yang diterima Kementerian Sosial setahun setelahnya, ucap dia, turun signifikan menjadi Rp 84,13 triliun. Begitu pun dengan pagu indikatif tahun 2027 yang ditetapkan bendahara negara untuk Kementerian Sosial sebesar Rp 84,71 triliun.
Dia mengeluhkan tren anggaran di kementeriannya yang terus menurun khususnya di dua tahun terakhir. Padahal, ucap Gus Ipul, mandat yang dijalankan kementeriannya justru bertambah dari tahun-tahun terdahulu.
“Adanya sekolah rakyat, digitalisasi bantuan sosial, serta kartu usaha afirmatif dengan anggaran yang 25 persen lebih rendah dari tahun 2025,” kata dia.
Gus Ipul mengatakan keterbatasan anggaran pada pelaksanaan program dan urusan operasional untuk tahun depan berpotensi menghambat kinerja kementerian. Menurut dia, terdapat sejumlah sektor program yang berpotensi terganggu.
Andi Adam dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
.png)
















































