Respons Jubir Soal JK Dilaporkan Polisi Ihwal Ceramah di UGM

5 days ago 14

JURU bicara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, mengatakan pelapor terhadap JK sebaiknya mengkaji isi ceramah JK dahulu sebelum melapor. Sebelumnya, sejumlah organisasi melaporkan JK atas pernyataannya dalam ceramah di Masjid UGM.

Kata dia, ceramah JK yang viral di media sosial itu tidak utuh dan melenceng dari substansi. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 April 2026. 

Kata dia, inti pesan JK saat ceramah di UGM pada 5 Maret 2026 adalah semacam pembelajaran untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai. JK, kata dia, mengungkapkan pendapat orang yang bertikai ketika kerusuhan Poso dan Ambon. "Atau realitas sosiologis saat terjadi konflik," kata dia. 

Menurut dia, kedua pihak yang berkonflik menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Bagi kedua belah pihak yang berkonflik, membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga. 

"Karena itu konflik Poso dan Ambon disebut konflik bernuansa SARA. Yang sulit dihentikan," kata dia. 

Untuk mengatasinya, Husain berkata JK memberikan pemahaman bahwa kelompok yang bertikai harus diluruskan. Keduanya dianggap JK melakukan kekeliruan menyimpang dari ajaran agama. 

"Maka Pak JK mengatakan anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh bukan masuk surga," kata dia. "Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian," kata dia. 

Karena itu, Husain mengatakan, pendapat JK bukan pendapat pribadi. Namun, realitas sosial yang berkembang ketika konflik itu terjadi. 

"JK menyampaikan lesson learned. Mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan dua pihak bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik," ujar dia. 

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI), Dewan Pakar Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Gerakan Perjuangan Masyrakat Pluralisme, DPP Si Pitung, hingga DPP Horas Bangso Batak melaporkan mantan Jusuf Kalla (JK) ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan JK atas pernyataannya dalam ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Martin menilai ucapan JK dalam forum itu menimbulkan polemik dan keresahan. “Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.

Para pelapor melayangkan laporan itu pada Ahad malam, 12 April 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan LP/B/2550/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2026.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online