TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengupayakan pemulangan Reynhard Sinaga, seorang terpidana kasus pemerkosaan yang tengah menjalani masa hukumannya di Inggris. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), usai menyerahkan terpidana mati Serge Atlaoui kepada pemerintah Prancis.
“Kami akan mengerahkan segala daya untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” ujar Ahmad dalam pernyataannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 4 Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan segera bernegosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris guna membahas lebih lanjut terkait pemulangan tersebut.
Ahmad menjelaskan bahwa keluarga Reynhard Sinaga menginginkan kepulangannya ke Indonesia karena kesulitan berkomunikasi dengannya akibat ketatnya sistem pemasyarakatan di Inggris. Namun, ia menambahkan bahwa mekanisme yang digunakan dalam kasus ini berbeda dari pemulangan tahanan sebelumnya yang melibatkan negara seperti Australia, Filipina, dan Prancis. Prosedur yang diterapkan kali ini adalah pertukaran narapidana (prisoners exchange), bukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner).
Definisi dan Mekanisme Transfer of Prisoner
Secara umum, transfer of prisoner adalah sebuah skema kerja sama antarnegara dalam bentuk pemindahan narapidana. Istilah lain yang sering digunakan untuk mekanisme ini adalah transfer of sentenced person (TSP).
Pada prinsipnya, setiap warga negara asing yang berada di suatu negara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Jika seseorang terbukti bersalah atas suatu tindak pidana, maka ia harus menjalani hukuman di negara tempat vonis dijatuhkan.
Namun, terdapat kemungkinan bagi seorang narapidana untuk dipindahkan ke negara asalnya guna melanjutkan masa hukuman yang telah ditetapkan oleh negara yang memberikan vonis. Kebijakan ini juga diterapkan di Indonesia.
Mengenai regulasi pemindahan tahanan antarnegara, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dalam kondisi tertentu, seorang narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian yang telah disepakati,” demikian tertulis dalam Pasal 45 UU Pemasyarakatan.
Meski demikian, pelaksanaan pemindahan tahanan antarnegara tidak bisa dilakukan secara sepihak. Biasanya, kedua negara harus memiliki perjanjian bilateral yang mengatur secara khusus tentang transfer tahanan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Perjanjian ini mencakup aspek hukum, diplomasi, dan kepentingan nasional masing-masing negara.
Dalam kasus Reynhard Sinaga, karena mekanisme yang digunakan adalah pertukaran narapidana, pemerintah Indonesia perlu melakukan negosiasi khusus dengan Inggris. Proses ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga berbagai pertimbangan diplomasi yang kompleks untuk memastikan kesepakatan dapat tercapai sesuai dengan kepentingan kedua belah pihak.
Titik Nurmalasari dan Ni Kadek Trisna Cintya Dewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pemerintah akan Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga dari Inggris, Berikut Kilas Balik Kasusnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini