Sanksi untuk Lucky Hakim, Ikut Kelas Pemerintahan Tiga Bulan di Kemendagri

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengumumkan keputusan itu pada Selasa, 22 April 2025.

Lucky dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri. Ia diwajibkan hadir minimal satu hari setiap minggu untuk mengikuti kegiatan di berbagai unit kerja kementerian. “Bupati diminta hadir langsung, mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh komponen Kemendagri,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi. Hasilnya menyebutkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui kewajiban kepala daerah untuk mengajukan izin sebelum ke luar negeri, terlepas dari tujuan atau kondisi perjalanan.

Selain itu, tim juga menelusuri dugaan penggunaan dana APBD dalam perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April lalu. Namun, tidak ditemukan bukti pembiayaan dari anggaran daerah. “Tidak ditemukan penggunaan dana APBD dalam perjalanan tersebut,” kata Bima.

Selama masa sanksi, Lucky akan mengikuti program pembinaan dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, Ditjen Pembangunan Daerah, dan unit lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas kepala daerah, dan pelaksanaannya dijadwalkan mulai pekan depan.

Bima mengingatkan Lucky untuk tetap menjalankan tugas sebagai bupati, termasuk membagi peran dengan wakil bupati agar pelayanan publik tetap berjalan. “Sanksi ini tidak menghapus tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Ia tetap harus memaksimalkan pelayanan publik,” katanya.

Bima juga menyatakan Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kepala daerah lain mengenai prosedur izin perjalanan ke luar negeri. Ia berharap kasus Lucky menjadi pelajaran agar para kepala daerah tak lalai terhadap aturan administrasi.

Sebelumnya, Lucky Hakim mengakui dirinya bepergian ke Jepang pada 2-7 April 2025, tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat. “Betul saya pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Pak Menteri Dalam Negeri dan Pak Gubernur Jawa Barat Pak Deddy Mulyadi. Peruntukannya untuk berekreasi ataupun berlibur bersama keluarga,” ujar Lucky melalui pesan suara, Rabu, 9 April 2025.

Lucky mengira izin hanya dibutuhkan jika bepergian bertepatan dengan hari kerja. Atas tindakannya, Lucky menyatakan siap menerima sanksi. “Saya salah karena pergi tanpa izin dari Menteri dan tanpa izin dari Gubernur. Itu satu kesalahan, kekhilafan saya dan oleh karenanya saya siap untuk menerima segala konsekuensinya,” ucapnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online