SIM Kedaluwarsa Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Biayanya

4 days ago 9

RAKYAT MERDEKA — Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang. Pemilik wajib membuat SIM baru dari awal sesuai prosedur resmi. Namun, ada pengecualian khusus untuk SIM yang habis masa berlakunya saat Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sedang libur.

Jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur nasional ketika Satpas tutup, pemilik SIM bisa mendapatkan dispensasi perpanjangan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengumumkan masa dispensasi ini secara resmi. Waktunya bisa berbeda di tiap daerah, tergantung jadwal operasional masing-masing Satpas.
Sebagai contoh, jika tanggal 5 dan 6 termasuk hari libur nasional, maka perpanjangan masih bisa dilakukan setelah tanggal tersebut, pada hari kerja berikutnya.

Biaya Perpanjangan SIM Kedaluwarsa

Biaya perpanjangan SIM yang habis di masa dispensasi tidak berbeda dengan perpanjangan normal. Berikut rinciannya:

  • SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp80.000
  • SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp75.000
  • SIM D dan SIM D1: Rp30.000

Selain biaya utama, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan:

  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes asuransi: Rp50.000
  • Tes psikologi: hingga Rp100.000

Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke Satpas, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi
  • Bukti pembayaran

Selain itu, beberapa daerah juga mewajibkan pemohon membawa bukti kepesertaan BPJS atau JKN yang aktif.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Kini, kamu tidak perlu antre panjang di Satpas. Perpanjangan bisa dilakukan lewat situs resmi Korlantas Polri atau aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) di Playstore. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs sim.korlantas.polri.go.id/devregi atau aplikasi SINAR.
  2. Pilih menu “Perpanjang SIM”.
  3. Isi semua data pribadi dan kode verifikasi, lalu klik “Kirim”.
  4. Cek email untuk mendapatkan kode tagihan perpanjangan SIM.
  5. Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan simpan bukti pembayarannya.
  6. Datangi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling (Smiling) untuk pengambilan SIM baru.
  7. Serahkan semua berkas seperti fotokopi e-KTP, surat kesehatan, hasil tes psikologi, dan bukti pembayaran.
  8. Tunggu hingga namamu dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang.

Dispensasi hanya berlaku untuk SIM yang kedaluwarsa saat Satpas libur resmi. Jika sudah lewat masa dispensasi, kamu tetap harus membuat SIM baru dari awal.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online