Pendaftaran Bintara Polri 2025 resmi dibuka, ketahui linimasa seleksi, ketentuan, dan prosedur registrasi secara online.
9 Februari 2025 | 20.05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi penerimaan Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 2025 resmi dibuka. Calon peserta dapat mendaftar mulai Rabu, 5 Februari hingga Kamis, 6 Maret 2025.
Kesempatan dibuka untuk lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat hingga sarjana (S1). Lantas, apa saja syarat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri 2025?
Jadwal Seleksi Bintara Polri 2025
Melansir penerimaan.polri.go.id, berikut linimasa seleksi Bintara Polri 2025 yang perlu diketahui calon pendaftar:
- Pendaftaran secara daring (online) dan verifikasi: 5 Februari hingga 6 Maret 2025.
- Pakta integritas: 7 Maret 2025.
- Pemeriksaan kesehatan (rikkes) I: 12-27 Maret 2025.
- Rikkes I: 8-13 April 2025.
- Computer assisted test (CAT) psikologi I: 21-28 April 2025.
- CAT uji akademik: 5-11 Mei 2025.
- Tes kompetensi keahlian (TKK) aspek pengetahuan dan asesmen mental ideologi: 14-18 Mei 2025.
- Sidang menuju rikkes II: 27 Mei 2025.
- Rikkes II: 3-8 Juni 2025.
- Uji jasmani, antropometri, tes penelusuran mental kepribadian (PMK), dan psikologi II: 10-19 Juni 2025.
- Pemeriksaan administrasi (rikmin) akhir dan supervisi panitia pusat (panpus): 20-26 Juni 2025.
- Persiapan sidang: 1 Juli 2025.
- Sidang akhir panitia daerah (panda): 2 Juli 2025.
- Rencana pembukaan pendidikan Bintara: 30 Juli 2025.
Syarat Daftar Bintara Polri 2025
Mengacu pada Pengumuman Polri Nomor: Peng/11/II/DIK.2.1/2025 tentang Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025, berikut persyaratan umum, khusus, dan lainnya dalam seleksi Bintara Polri:
Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia (WNI), pria atau wanita.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.
- Berusia paling rendah 18 tahun ketika diangkat menjadi anggota Polri.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus
- Pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pegawai negeri sipil ((PNS), serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/sekolah kedinasan lainnya.
- Berijazah serendah-rendahnya:
1) SMA, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), madrasah aliyah kejuruan (MAK), satuan pendidikan muadalah (SPM), atau pendidikan diniyah formal (PDF) (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C):
- a) Lulusan 2020-2024 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B-70-79, C-60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C.
- b) Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
- c) lulusan 2025 akan ditentukan kemudian.
2) Lulusan sarjana terapan (D4) atau S1 dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan program studi (prodi) terakreditasi.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Usia peserta penerimaan Bintara Polri 2025, yaitu:
1) Lulusan SMA/sederajat berusia minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 tahun 0 hari ketika pembukaan pendidikan.
2) Lulusan D1, D2, dan D3 berusia minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 24 (tahun 0 hari ketika pembukaan pendidikan;
3) Lulusan D4 dan S1 berusia minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 27 tahun 0 hari ketika pembukaan pendidikan.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. Jika peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut.
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panpus/panda.
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
- Ketentuan tentang domisili, yaitu:
1) Peserta berdomisili minimal dua tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan kartu keluarga (KK) dan/atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu identitas anak (KIA) (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh panda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
2) Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan KK dan/atau e-KTP), tetapi bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili).
3) Peserta jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.
- Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- Bagi peserta yang telah gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS) di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
- Bagi peserta calon siswa/siswi yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau sekolah kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.
- Mantan siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus melampirkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan aktif.
Persyaratan Lainnya
Berikut persyaratan lainnya untuk masing-masing bidang Bintara:
1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
- SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C).
- SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan.
- SPM/setingkat SMA pada pondok pesantren (ponpes) dan PDF/setingkat SMA.
- D1-S1 memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- Tinggi badan minimal umum: pria (165 cm) dan wanita (160 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm dan wanita: 158 cm) serta daerah pegunungan (pria: 160 cm dan wanita: 155 cm).
2. Bintara Brigade Mobile (Brimob)
- SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C).
- SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan.
- SPM/setingkat SMA pada pondok pesantren (ponpes) dan PDF/setingkat SMA.
- D1-S1 memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- Tinggi badan minimal umum: pria (165 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm) dan daerah pegunungan (pria: 160 cm).
3. Bintara Polair
- SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C).
- SMK/MAK: Teknik Perkapalan dan Kemaritiman.
- SPM/setingkat SMA pada pondok pesantren (ponpes) dan PDF/setingkat SMA.
- D1-S1 memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi: Studi Nautika, Teknologi Kelautan, Permesinan Kapal, dan Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal.
- Tinggi badan minimal umum: pria (165 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm) dan daerah pegunungan (pria: 160 cm).
4. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
- D4-S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi: Analis Lab, Elektro Medik, Farmasi, Keperawatan, Kesehatan Gigi, Radiologi, dan Anestesiologi.
- Tinggi badan minimal umum: pria (163 cm) dan wanita (160 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm dan wanita: 158 cm) serta daerah pegunungan (pria: 160 cm dan wanita: 155 cm).
5. Bintara Kompetensi Khusus Hukum
- S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi: Hukum Pidana.
- Tinggi badan minimal umum: pria (163 cm) dan wanita (160 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm dan wanita: 158 cm) serta daerah pegunungan (pria: 160 cm dan wanita: 155 cm).
6. Bintara Kompetensi Khusus Siber (Khusus Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua)
- D4-S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi: Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, Teknik Komputer dan Informatika, Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat lunak, Teknik Elektro, serta Rekayasa Keamanan Siber.
- Tinggi badan minimal umum: pria (163 cm) dan wanita (160 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm dan wanita: 158 cm) serta daerah pegunungan (pria: 160 cm dan wanita: 155 cm).
7. Bintara Kompetensi Khusus Gizi
- D3-S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi: Gizi.
- Tinggi badan minimal umum: pria (163 cm) dan wanita (160 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm dan wanita: 158 cm) serta daerah pegunungan (pria: 160 cm dan wanita: 155 cm).
8. Bintara Kompetensi Khusus Akuntansi
- SMK/MAK: Akuntansi.
- D3-D4 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi: Akuntansi.
- Tinggi badan minimal umum: pria (163 cm) dan wanita (160 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm dan wanita: 158 cm) serta daerah pegunungan (pria: 160 cm dan wanita: 155 cm).
9. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Pendidik (Khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah)
- D4-S1 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Olahraga, dan Pendidikan Agama Kristen.
- Tinggi badan minimal umum: pria (163 cm) dan wanita (160 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm dan wanita: 158 cm) serta daerah pegunungan (pria: 160 cm dan wanita: 155 cm).
10. Bintara Kompetensi Khusus Tata Boga
- SMK/MAK: Tata Boga.
- D1-D4 dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi: Tata Boga.
- Tinggi badan minimal umum: pria (163 cm) dan wanita (160 cm).
- Tinggi badan minimal khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya: daerah pesisir (pria: 163 cm dan wanita: 158 cm) serta daerah pegunungan (pria: 160 cm dan wanita: 155 cm).
Cara Daftar Bintara Polri 2025
Adapun prosedur pendaftaran seleksi Bintara Polri 2025 sebagai berikut:
- Akses laman penerimaan.polri.go.id.
- Pilih menu Bintara.
- Lengkapi formulir registrasi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), identitas orang tua, dan keterangan lain.
- Kemudian, pendaftar akan memperoleh nomor registrasi beserta username dan kata sandi.
- Isi data diri dan unggah beberapa dokumen yang dipersyaratkan.
- Pendaftar dapat cetak formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.
- Batas waktu verifikasi selama pendaftaran Bintara Polri 2025 online berlangsung.
Pilihan editor: Daftar Jurusan SMK, D1, hingga S1 yang Paling Banyak Dicari di Penerimaan Polri 2025
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru