Tim Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

1 month ago 24

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno melaju sebagai pemenang. Pasangan ini mendapat suara terbanyak dengan perolehan 50,07 persen atau 2.183.239 suara, ketimbang dua pasangan calon lainnya.

Pilkada Jakarta menyajikan tiga pasangan calon kepala daerah. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan suara 1.718.160. Lalu pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara. Kedua pasangan ini dikabarkan akan menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Dharma-Kun, Anthony James Harahap mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sedang dalam tahap penyusunan. Mereka masih menggodok sejumlah bukti untuk diajukan dalam menggugat hasil pilkada ini. “Sedang kami susun,” kata Anthony kepada Tempo, Selasa, 10 Desember 2024.

Tak jauh beda dengan pasangan nomor urut 2, Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah menyatakan bakal melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Desember 2024. Pasangan nomor urut 1 ini mengklaim dibantu oleh tenaga profesional untuk mendukung gugatan tersebut.

Ramdan menyebut gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini bukan perkara tidak menerima kekalahan atau mencegah pasangan lain menang dalam kontestasi. “Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang. Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.

210 Gugatan Didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan situs mkri.id yang diakses pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 13.40 tercatat sudah ada 210 gugatan sengketa pilkada yang didaftarkan. Namun belum ada pengajuan yang dilayangkan oleh pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta.

Adapun dari 210 gugatan sengketa pilkada ini, dua di antaranya adalah permohonan dari pemilihan gubernur yang terjadi di Provinsi Papua Selatan. Masing-masing gugatan diajukan oleh dua pemohon yang berbeda.

Permohonan gugatan sengketa Pilgub Papua Selatan pertama kali diregistrasi oleh pemohon bernama M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan kedua menyusul sehari setelahnya, yang diajukan oleh Ir Saparuddin.

Kedua pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan atas perselisihan hasil Pilkada. Selain gugatan terhadap Pilgub, MK telah menerima permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.

Dari total 210 gugatan sengketa yang telah masuk, mayoritas permohonan terjadi pada Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Tercatat sebanyak 169 permohonan gugatan sengketa di pemilihan tersebut. Sedangkan gugatan sengketa untuk Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang masuk ke MK sebanyak 39 permohonan.

Novali Panji Nugroho, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online